Penyidik Bareskrim menjelaskan soal modus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun tersangka dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempatnya diduga telah bekerja sama dalam membuat dan menggunakan surat palsu, sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah di Tangerang.
Secara spesifik, surat itu berupa penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian sampai debgan surat pengurusan permohonan periode Desember 2023- November 2024.
"Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Februari 2025.
Parahnya, sejumlah surat digunakan untuk mengajukan surat kepemilikan sebanyak 263 surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Di sisi lain, warga Kohod tidak tahu-menahu namanya dicatut.
"Seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260-an SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.
Diduga kuat praktek ini pintu masuk jual beli tanah secara ilegal.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/RMOL
Artikel Terkait
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer
Sekuriti Bandara Soetta yang Bakar Balita Sampai Tewas di Tangerang Ditangkap
Usai Ucap Rp 1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit