PDIP menduga ada biang kerok dalam proses penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy ketika jumpa media di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Dugaan mencuat lantaran Hasto seolah ditarget oleh oknum tertentu melalui KPK sejak adanya pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan hingga sore tadi dijebloskan ke rumah tahanan KPK.
"Pertanyaannya siapa di belakang ini semua? Dugan kami kuat penahanan ini dikendalikan oleh pihak di luar KPK dengan menggunakan tangan AKBP Rossa di KPK," tegas Ronny.
Ia menambahkan dugaan ini semakin kuat mengingat komisioner KPK sendiri ketika itu mengakui mengalami kesulitan dengan para penyidik yang memiliki loyalitas ganda.
"Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI 1 Juni 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Alexander Marwata menyatakan kesulitan menjadi pimpinan KPK karena tidak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK, loyal ke siapa," ucapnya.
Pihaknya menilai ada perintah dari seseorang untuk menarget Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Masih ada jalur perintah atau komando dari istansi asal sehingga terjadi kepatuhan dan loyalitas ganda pada perintah pimpinan. Dan situasi ini belum berubah sampai saat ini," ucapnya.
Ia menambahkan PDIP meminta KPK profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
"Perlu digaris bawahi bahwa PDI perjuangan menginginkan KPK yang independent, profesional, dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
"Kami akan mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami dan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret 2025," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Jumpa media PDIP/RMOL
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan