Kasus terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo terus ditindak lanjuti Reskrimum Polda Jawa Timur. Setelah memeriksa 14 saksi, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Sabtu (22/2/2025) mengatakan, kasusnya sudah naik tingkat penyidikan. Sebanyak 14 saksi yang telah diperiksa, di antaranya 2 PT, yaitu dari PT SIP dan PT SC.
Untuk selanjutnya, penyidik akan mencari bukti siapa yang bertanggung jawab dalam pelanggaran atas lahan di laut Sidoarjo tersebut.
"PT SIP dan SC merupakan dua perusahaan yang mempunyai 3 HGB yang saat ini dipersoalkan, penerbitan 3 HGB itu diduga melanggar. Pelanggaran diawali oleh dibuatnya surat keterangan riwayat tanah oleh kepala desa setempat pada tahun 1996. Di dalam HGB isinya sepertinya benar menjadi delik karena dipakai untuk mendaftar ke kantor pertanahan," kata Farman.
Surat keterangan riwayat tanah dibutuhkan sebagai syarat permohonan penerbitan HGB yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT SIP dan PT SC. Diketahui, HGB tersebut masuk dalam administrasi kabupaten Sidoarjo.
Seperti diketahui, 3 HGB di laut Sidoarjo jadi perhatian serius setelah akun X @thantowi memposting temuannya tentang adanya HGB di kawasan laut beberapa pekan lalu. Awalnya, HGB itu disebutkan berada di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182.
Dengan luas 2.851.652 meter persegi. Sedangkan HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sebagian ada daratan Sidoarjo.
Sementara itu, pihak Kanwil BPN Jatim telah menindak lanjuti adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi (Foto: Dok)
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan