NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Senin 24 Februari 2025.
"Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo di Istana Kepresidenan.
"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara," sambungnya.
Danantara merupakan sebuah inisiatif strategis pemerintah dalam mengelola investasi negara dengan pendekatan yang lebih modern dan efisien. Program ini dirancang untuk mendorong investasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan visi besar pembangunan nasional.
Danantara dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Super holding itu akan menaungi tujuh perusahaan BUMN antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ini Alasan KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan
Detik-detik Oky Pratama Diduga Keceplosan Panggil Sayang ke Robby Purba di TV