Kasus cawe-cawe pejabat negara di Pilkada Serang harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pilkada Serang diulang karena ada keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto hingga menghasilkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang.
"Ini jadi pelajaran penting ya agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Muhaimin Iskandar, Rabu, 26 Februari 2025.
Cak Imin, sapaan akrabnya, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Semua pihak pun wajib menjalankan putusan tersebut.
"Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, tentu harus kita taati," tegas Cak Imin.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menganulir kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu-Najib di pemilihan bupati Serang 2024 sebagaimana putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Serang nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi mencermati ada keterlibatan Mendes Yandri dalam kemenangan pasangan nomor urut 2 itu. Alhasil, diperintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto/RMOL
Artikel Terkait
Ungkap Kekecewaan Pada Fenomena BBM Oplosan, Said Aqil: Rugikan Rakyat
Kakak-Adik Masuk Islam, Seorang Cewek Ikrar Syahadat Air Matanya Langsung Mengalir
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Akan Dibuka Sekitar April 2025
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang