NARASIBARU.COM - Dua orang bidan mengalami nasib tragis setelah menolong pasien.
Seorang bidan bernama Agustina asal Sumatera Selatan terpaksa harus menjalani proses hukum karena kasus dugaan malpraktik terhadap siswi SMP.
Dia dituntut pidana empat tahun penjara karena melanggar Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, seorang bidan lainnya berama Rosmiati di Polewali Mandar, Sulawesi Barat jatuh pingsan akibat kelelahan saat mengawal pasien.
Dia mengawal pasien bersalin yang ditandu 20 kilometer menuju puskesmas terdekat.
Bidan Agustina
Bidan Agustina diproses hukum karena mengakibatkan kebutaan pada Berlian Putri Erliza, seorang pasien.
Semula kondisi pasien hanya mengalami demam dan mual tanpa adanya penyakit bawaan.
Namun, setelah ditangani Agustina, pasien malah mengalami kebutaan.
Akhirnya, Agustina diproses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bidan Rosmiati
Bidan Rosmati merupakan seorang bidan yang mengabdikan hidupnya untuk monoloog orang.
Dia membantu seorang ibu yang bernama Kurniati (35) melahirkan.
Namun jarak antara kediaman Kurniati dan puskesmas sejauh 20 Km.
Pada saat mengantarkan pasien, kondisi anak Rosmiati sedang sakit.
Perjalanan dimulai sejak siang hingga malam hari.
Pada saat malam hari, penerangan hanya mengandalkan senter.
Di tengah perjalanan Rosmati bahkan sempat sakit hingga jatuh pingsan.
Warga akhirnya memutuskan untuk membagi dua kelompok.
Satu kelompok tetap fokus menandu Kurniati hingga ke puskesmas atau titik terdekat yang bisa dijangkau ambulans.
Sementara itu, kelompok lainnya membawa Rosmiati kembali ke kampung halamannya, mengingat salah satu anaknya juga sedang sakit
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional
Pesawat American Airlines Terbakar di Bandara Denver, 178 Penumpang Dievakuasi
Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp 400 Juta
Gunung Padang Viral di Medsos, Ini Alasan Netizen RI Malah Ngamuk