IndonesiaToday.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah jika dua pesawat asing yang parkir di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati selama satu tahun karena menunggu izin penerbangan kargo dari pihaknya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan dua pesawat asing yang parkir di Bandara Kertajati itu karena menunggu antrean pemeliharaan dari bengkel pesawat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF).
"Dua pesawat asing ini parkir di Kertajati karena menunggu antrean maintenance dari GMF. Jadi tidak benar parkir karena menunggu izin terbang selama setahun," kata Adita saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Dua pesawat asing di Bandara Kertajati tersebut merupakan tipe Airbus A340-212 yang merupakan pesawat bekas dari Angkatan Udara Prancis dan sudah dibeli pihak lain.
Dipilihnya Bandara Kertajati sebagai tempat menunggu dikarenakan slot parkir GMF terbatas.
"Info dari GMF karena slot parkir di tempat mereka terbatas. Ini B to B antara GMF dengan operator pesawat. Silakan dikonfirmasi ke sana," ujar Adita.
Terlepas dari itu, kini dua pesawat asing tersebut telah meninggalkan Bandara Kertajati. Pesawat tersebut diputuskan untuk dijual oleh pihak pemilik.
"Pada 22 Mei 2022 pihak agen mengajukan izin terbang lagi dan 25-26 Mei 2023 keduanya telah mendapatkan izin terbang," imbuhnya.
Dilihat dari planespotters.net, kedua pesawat tersebut diparkir di Chateaurox Deouls (CHR) sejak 3 Maret 2021- 9 April 2022, baru kemudian diparkir di Bandara Kertajati tertanggal 10 April 2022-23 Mei 2023.
Artinya kedua pesawat tersebut diparkir lebih dari satu tahun, atau tepatnya 13 bulan lebih 13 hari.
Sebelumnya Executive General Manager Bandara Kertajati, Nuril Huda menjelaskan tujuan dua pesawat asing parkir selama setahun di Bandara Kertajati karena sedang menunggu proses izin penerbangan kargo dari Kemenhub.
"Pesawat A340 itu awalnya mau masuk ke Indonesia sedang menunggu proses AOC, AOC itu aircraft operator. Jadi dia harus mempunyai (izin), ibarat kata STNK Indonesia lah. Legal, cuma kan STNK-nya masih STNK luar, kan dibeli. Ibarat beli barang luar negeri kan masuk tuh, harus diurus semuanya," jelas Nuril.
"Second (bekas) pesawatnya, kan masih atas nama orang lain. Nah yang punya itu pengen diubah menjadi atas nama sendiri. Nantinya kalau sudah selesai, pastinya dicat dan lain-lain lah, dan itu menunggu.
Sambil menunggu proses dari GMF (Garuda Maintenance Facility), itu bengkelnya. Sambil mengurus perubahan AOC tadi, itu kan butuh waktu lama minimal menunggu 6-8 bulan bisa jadi setahun," sambungnya. [IndonesiaToday/detik]
Sumber: finance.detik.com
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan