Pengusutan Korupsi PDNS Bikin Stres Budi Arie Setiadi

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:30 WIB
Pengusutan Korupsi PDNS Bikin Stres Budi Arie Setiadi


Pakar telematika, Roy Suryo menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 bikin stres mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Apalagi kasus ini diduga merugikan negara Rp959.485.181.470. Awalnya proyek PDN, sebelum jadi PDNS ini digagas Menkominfo Johnny Gerald Plate dengan peletakan batu pertama di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 9 November 2022, dan direncanakan selesai dua tahun sesudahnya. Sayang Johnny Gerald Plate tersangkut kasus Proyek BTS-5G dan diteruskan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.

"Di periode Budi Arie Setiadi inilah terjadi kecerobohan akibat mau mencari muka Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi," kata Roy Suryo dalam opini terbukanya yang masuk ke dapur Redaksi Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (15/3/2025)

PDN yang seharusnya ada di empat lokasi, yakni Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan NTT, kemudian dishortcut dibuat menjadi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Serpong dan Surabaya. Menurut Roy, ini dilakukan Budi Arie untuk mengejar peresmiannya sebelum Jokowi lengser.

Budi Arie memajukan peresmian titik pertama PDN yang seharusnya di Cikarang pada November 2024 menjadi 17 Agustus 2025 agar seolah-olah bisa diresmikan Jokowi sebelum lengser. 

Bagi Roy, hal ini adalah sebuah keputusan konyol yang secara teknis sangat berbahaya. "Karena harusnya PDN sesuai dengan standar ISO dan TIER tertentu, menjadi specdown dan tidak sesuai standar lagi," kata Roy.

Tak hanya itu, Budi Arie juga telah secara serampangan memindahkan rencana detail PDN yang sebelumnya sudah dirancang di empat lokasi tetap, menjadi hanya dua lokasi yang bersifat sementara. Itu pun perangkatnya hanya menyewa alias buang-buang anggaran percuma.

"Karena sebelumnya sudah dianggarkan senilai Rp2,7 triliun dengan bantuan Prancis untuk Cikarang, Korea untuk Batam, Inggris dan Amerika untuk IKN dan NTT," beber Roy.

Roy menambahkan,  bahwa kasus PDN yang direkayasa jadi PDNS untuk sekedar memuaskan syahwat Jokowi sebelum lengser berkuasa itu akhirnya justru mengakibatkan kerugian besar bagi seluruh rakyat Indonesia, karena terjadi kebocoran data luar biasa besar.

"Mulai dari Dirjen Imigrasi, mayoritas Pemda seluruh Indonesia, BPJS-Kesehatan, bahkan hingga INAFIS-Polri dan BIA-TNI," tandas Roy Suryo.

Modus kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 di Kementerian Komunikasi dan Digital, dulu bernama Kemenkominfo.

Penggeledahan itu dilakukan di empat lokasi berbeda, mulai dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan juga Tangerang.

"Tanggal 13 Maret 2025 memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam giat itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen elektronik, mobil, hingga tanah.

Kejari belum merinci total perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dipastikan kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapu kasus bermula sejak 2020 saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. 

Kejari menyebut ada dugaan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.

Seperti diketahui, pengelola PDNS saat ini adalah PT Aplikasinusa Lintasarta.

Sejumlah pejabat di Kemenkominfo diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. 

Pengondisian kembali dilakukan hingga PT AL kembali memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

"Pengondisian dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan. Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," tutupnya.

Sumber: monitor
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 - Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI/Diolah)

Komentar