NARASIBARU.COM - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pihaknya dan pemerintah sepakat memperluas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang mencakup 16 kementerian dan lembaga. Padahal semula pemerintah "hanya" mengusulkan 15.
Tambahan kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
"Sudah (sepakat). Dari 15 jadi 16. (Tambahan baru) satu adalah badan perbatasan," kata Hasanuddin di sela-sela rapat Panja Revisi UU TNI.
Dia mengatakan kesepakatan itu berdasakan peraturan presiden (perpres) yang menyebut bahwa perbatasan merupakan daerah rawan sehingga harus ada peran TNI di sana.
"Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya Badan Pengelola Perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," kata Hasanuddin.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menambahkan antara DPR dan pemerintah juga sudah sepakat bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar dari 16 kementerian dan lembaga yang dimaksud harus mengundurkan diri.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ucap Hasanuddin.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dalam pembahasan revisi UU TNI. Total ada 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki TNI aktif.
"Jadi ada 15 (kementerian dan lembaga)," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, dijelaskan revisi UU TNI mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Sebelumnya hanya berjumlah 10, menjadi 15.
Ada 5 kementerian dan lembaga yang ditambah oleh pemerintah, yaitu Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan begitu, 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif mencakup Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Meski begitu, rencananya prajurit TNI juga bisa ditempatkan di luar 15 kementerian dan lemabaga tersebut. Namun, mereka yang ditugaskan harus pensiun dini.
Sumber: era
Artikel Terkait
Diselimuti Kisah Mistis, Begini Kisah Dibalik Bangkrutnya Songoseng Mami Nunung, Ada Tanah Kuburan...
Mahfud Md: Presiden Prabowo Baru Bongkar Kasus Korupsi Lama
Soal Alasan DPR & Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel, Bukan di Gedung DPR, Komisi I: Tanya ke Sekjen
Link Video Jaksa Tasya Durasi 5 Menit, Begini Faktanya Usai Viral Bu Guru Salsa dan Bidan Rita