Sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kominfo (Sekarang Komdigi) yang lumpuh hampir sebulan membuat berbagai pelayanan publik di tanah air tumbang.
Sejumlah fasilitas yang mengelola data dari instansi pemerintah lumpuh, baik pusat hingga pemda.
Sistem imigrasi di sejumlah bandarapun tak luput mengalami hal serupa.
"Gangguan besar" itu terjadi pada pekan keempat Juni 2024 lalu.
Lebih dari itu, data diri penduduk Indonesia juga terekspos liar alias terjadi kebocoran.
Belakangan diketahui, demikian itu disebabkan oleh adanya Pusat Data Nasional (PDN) yang mendapat serangan siber.
Kelompok hacker Brain Cipher Ransomware-lah selaku pihak mengaku pelaku dalam peretasan PDN ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu kemudian membenarkan PDN telah diserang kelompok hacker Brain Cipher Ransomware.
"Data yang terdapat pada PDN telah dienkripsi oleh peretas," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu 24 Juni 2024 lalu.
Serangan ransomeware hingga berdampak luas bagi publik ini menimbulkan kecurigaan aparat kejaksaan.
Serangan siber Ransomware yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo pada Akhir Juni 2024-Istimewa-
Khususnya, terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo, sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode 2020-2024.
Apalagi nilai pengadaan PDNS itu mencapai Rp958 miliar.
Diduga, pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai syarat penawaran dalam tender pengadaan PDNS di lingkungan Kominfo.
Sedangan aparat penegak hukum yang menangani kasus dimaksud saat ini yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
"(Kajari) memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
Pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkrakan ratusan miliar rupiah.
Kronologi Dugaan Korupsi PDNS Kemenkominfo
Dalam pengusutannya, mulanya Kejari Jakpus mendapat pelimpahan kasus dari Jampidsus Kejaksaan Agung setelah dilakukan ekspos.
Kejari mengendus telah terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo era Menkominfo Budi Arie dengan pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).
Dimana, pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL.
Pengkondisian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelaikan BSSN dalam kasus korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Dok. Kejari Jakarta Pusat-
Kemudian, pada tahun 2022, pengondisian oleh pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta itu Kembali terjadi untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Pengondisian untuk pemenangan kontrak, diduga dengan menghilangkan persyaratan tertentu.
Alhasil, PT AL Kembali terpilih sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.
Sebagaimana dikatakan Bani Immanuel, kondisi demikian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan.
Adapun nilai kontrak pada tahun 2023 sebesar Rp350,9 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Temuan lain, Bani mengungkapkan, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Dihimpun dari laman lintasarta.net, PT Apikanusa lintasarta merupakan perusahaan penyedia solusi end-to-end dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) yang telah berdiri sejak tahun 1988.
Kantornya di Jakarta Pusat Menara Thamrin 12th Floor Jl. M.H. Thamrin Kav.3 Jakarta 10250.
Kejaksaan Usut Tuntas, Siapa Diperiksa?
Kejari Jakpus melakukan menggeledahan di 4 lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.
"Penggeledahannya ada yang di Kominfo, yang Merdeka Barat ya," ujar Kasie Pidsus Kejari Jakpus Yon Yuviarso dihubungi Disway, Jumat 14 Maret 2024.
Uang hingga tanah bangunan turut disita sebagai barang bukti di kasus tersebut.
Penggeledahan oleh penyidik dilakukan usai Kejaksaan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Di antara barang bukti yang disita seperti dokumen, uang hampir Rp10 miliar, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik.
"Nah yang kita ambil, yang kemudian kita sita beberapa dokumen, ada mobil, ada uang, apalagi sertifikat, mungkin juga kalau gak salah bangunan," ujar Yon Yuviarso.
Selanjutya, Kejari Jakpus melalui tim penyidik mulai akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan PDNS di Kominfo, sekarang Komdigi, periode tahun 2020-2024 pada pekan depan.
Adapun saksi-saksi akan diperiksa terutama dari pemangku kepentingan yaitu Komdigi, swasta dan lainnya.
Diperkirakan jumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa mulai pada pekan depan sebanyak 70 orang.
Terkait pemeriksaan kasus PDNS periode 2020-2024 atau era Menkominfo Budi Arie, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail menyatakan dukungannya.
Ditegaskannya, Komdigi terbuka dan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Kementerian Komunikasi dan Digital Mendukung penuh langkah penegakan hukum Kejari Jakpus yang mengusut dugaan korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Kementerian Komunikasi dan Digital-
Pihaknya sebagai institusi yang taat hukum, siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
PDNS sendiri, disebutkan Ismail, dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi. Terutama dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
Kominfo Diduga Abaikan Arahan BSSN
Fakta lainnya juga diungkap Kejari Jakpus dalam pengusutan rasuah ini.
Kasus ini disidik bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo (Sekarang Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Diduga ada pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL) agar tender terus dimenangkan empat tahun ke sepan. depan
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Bani.
Pengkondisian tender ini berlangsung selama 5 tahun.
Berikut rincian kerugian yang diungkap Kejari Jakarta Pusat:
Tahun 2020
Saat itu, pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.
Tahun 2021
Perusahaan swasta PT. AL yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.
TAHUN 2022
Proyek pun berlanjut dengan upaya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama. Modusnya yakni dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
Tahun 2023
Kominfo kembali memenangkan tender pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158 kepada PT AL.
Tahun 2024
Pada 2024, ada nilai kontrak senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Abaikan Arahan BSSN
Bani juga menjelaskan, bahwa proyek ini digarap tanpa memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.
"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Bani.
Bani mengungkap pelaksaaan PDSN ini telah menelan biaya Rp 959 miliar. Akan tetapi, katanya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," pungkas Bani
Pemenang Tender Beri Klarifikasi
Terbaru, Anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT), Lintasarta yang menjadi pemenang tender lima kali berturut-turut itu angkat suara.
Lintasarta menyatakan bakal kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Maret 2025.
Dahlya menyatakan bahwa pihaknya merupakan mitra strategis dalam keamanan siber. Lintasarta merupakan perusahaan memiliki standar keamanan global yang ketat.
Oleh karena itu, Lintasarta memastikan bakal memberikan layanan yang optimal terhadap perusahaan maupun pelanggan.
"Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," pungkasnya.
Sumber: disway
Foto: Hacker yang menamakan dirinya Brain Chiper meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah melakukan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, di Surabaya. -tangkapan layar X@stealthmole_int -
Artikel Terkait
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Selain Video Bu Guru Salsa dan Bidan Rita, Kini Muncul Video Jaksa Tasya Tersebar di Media Sosial
Pengedar Sabu di Pasuruan Nyamar Pakai Daster Istri Untuk Kelabui Polisi
Link Viral Bu Jaksa Tasya Durasi 5 Menit, Netizen Ramai Serbu Video yang Heboh di Medsos