NARASIBARU.COM - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil. RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan dinamika geopolitik global serta modernisasi militer.
Sejumlah isu utama seperti diplomasi militer lintas matra, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, dan penyesuaian usia pensiun prajurit menjadi sorotan utama dalam pembahasan.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengakuan eksplisit terhadap diplomasi militer sebagai bagian dari tugas TNI. Dalam draft terbaru, peran ini dimasukkan ke dalam Pasal 7 untuk memperkuat keterlibatan militer Indonesia dalam kerja sama pertahanan internasional, latihan gabungan, serta misi perdamaian dunia.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pasundan, M. Rizky Yusro, menilai bahwa langkah ini merupakan terobosan penting dalam membangun kepercayaan antarnegara (Confidence-Building Measures), terutama di tengah meningkatnya dinamika keamanan global.
“Diplomasi militer dalam RUU TNI ini menegaskan amanah UUD 1945 dan peran strategis TNI sebagai penjaga perdamaian dunia. Dengan penguatan peran ini, TNI dapat lebih aktif membangun hubungan strategis dengan negara lain, memperkuat stabilitas regional, serta meningkatkan daya tawar Indonesia dalam politik pertahanan global,” ungkap Rizky, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, keterlibatan aktif dalam diplomasi militer juga dapat meningkatkan kapabilitas tempur, pertukaran teknologi pertahanan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum keamanan internasional.
Poin lain yang diusulkan dalam RUU ini adalah perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, yang selama ini menjadi isu sensitif dalam konteks supremasi sipil. RUU TNI mengusulkan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, dengan ketentuan yang lebih ketat dan transparan.
Rizky Yusro menilai bahwa kebijakan ini memiliki potensi positif dalam memanfaatkan keahlian prajurit dalam bidang tertentu, seperti manajemen krisis dan pertahanan nasional. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya mekanisme seleksi yang obyektif, seperti open bidding dan pengawasan eksternal, guna menghindari kembalinya dwifungsi TNI.
"Kita jangan terframing oleh satu sudut pandang yang kontra saja namun kita juga harus fair menilai dari sudut pandang yang lain bahwa Tidak semua jabatan sipil harus bisa diisi oleh prajurit aktif dan info terbaru hanya ada 16 Kementerian dan Lembaga saja yang boleh di isi oleh prajurit militer dan 16 Kementerian/Lembaga itu juga masih dalam ruang lingkup Keamanan dan Pertahanan", ujar Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Bandung ini.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh skeptis berlebihan terhadap RUU TNI ini, mengingat perkembangan sistem demokrasi yang lebih terbuka saat ini.
"Kita harus percaya satu sama lain dan jangan mau di adu-domba oleh oknum oknum yang mengambil manfaat dari ketidakstabilan politik Indonesia, sehingga jangan juga terlalu skeptis bahwa ada pepatah yang mengatakan setiap masa ada orangnya setiap orang ada masanya, ini membuktikan bahwa tidak bisa kita secara bulat membandingkan apa yang terjadi dimasa lampau dengan dimasa sekarang, apalagi di zaman yang sudah sangat terbuka seperti sekarang ini yang "NO VIRAL, NO Justice" jika ada kedepan ada oknum-oknum Prajurit TNI yang menduduki Jabatan sipil yang melanggar Hukum ya tinggal kita viralkan", ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandung 2017-2018
"Adapun catatan yang harus diperhatikan adalah terkait Aturan turunan dari Undang-Undang TNI ini misalnya terkait penempatan prajurit militer di jabatan Sipil Perlu ada batasan golongan jabatan militer yang bisa menempati jabatan sipil paling rendah berpangkat mayor dan dijabatan sipilnya tidak lebih dari eselon II, kecuali dalam kondisi tertentu yang membutuhkan keahlian teknis militer, diluar dari pimpinan Kementerian/Lembaga yang merupakan Hak Prerogatif Presiden", sambungnya.
RUU TNI juga mencakup usulan kenaikan usia pensiun, yang bertujuan mempertahankan pengalaman perwira senior. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan baru dalam regenerasi kepemimpinan dan efisiensi fiskal.
"Terkait kenaikan usia pensiun saya kira ini merupakan satu kesatuan dari UU ASN, UU Kejaksaan dan Juga UU POLRI yang saat ini juga sedang dalam pembahasan Revisi draft pasalnya sepertinya kurang lebih sama dengan yang TNI namun memang yang harus menjadi perhatian adalah Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan usia pensiun tidak menyebabkan surplus perwira non-job yang dapat menghambat rotasi jabatan dan promosi perwira muda dan kebijakan ini harus disertai dengan proyeksi dampak fiskal yang jelas, termasuk biaya pensiun, tunjangan kesehatan, dan dampaknya terhadap anggaran pertahanan", ujar Rizky.
Selain itu, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat juga menjadi perdebatan. RUU mengusulkan agar Presiden memiliki kewenangan memperpanjang masa dinas perwira tinggi.
"Saya menilai bahwa kebijakan ini berpotensi membuka ruang politisasi jabatan di tubuh militer jika tidak diatur secara ketat. Oleh karena itu, ada baiknya di dalam RUU TNI untuk menetapkan batas usia perpanjangan misalnya maksimal 69 tahun atau perpanjangan maksimal dua kali dengan durasi dua tahun per periode", ungkap penulis paper-paper seputar pertahanan dan hubungan internasional ini.
Tantangan terbesar dalam implementasi RUU ini adalah menjaga keseimbangan antara reformasi militer dan supremasi sipil. Mekanisme pengawasan dari DPR, lembaga independen, serta transparansi dalam kebijakan pertahanan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
"RUU ini adalah bagian dari upaya menjadikan TNI membuat sebuah Langkah Strategis Menuju Militer Profesional dan Adaptif di Era Modern dan selaras dengan sistem demokrasi kita. Selama prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan, maka perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi pertahanan Indonesia," tutup Rizki Yusro yang akrab dipanggil Ucok ini.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Puluhan Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Turun Tangan
Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
AS Koordinasi ke Israel Soal Bombardemen ke Houthi Yaman, IRGC Iran Nyatakan Siap Perang
Sosok Bu Guru Salsa, Bidan Rita, Jaksa Tasya, dan Perawat yang Viral di TikTok, Siapa Mereka Sebenarnya?