NARASIBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mempercepat waktu pengangkatan Calon ASN (CASN). Untuk CPNS dipercepat maksimal menjadi Juni 2025, dari sebelumnya Oktober 2025. Sementara pengangkatan PPPK maksimal Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah memformulasi lebih lanjut dalam rangka mencari solusi dan memungkinkan untuk melakukan percepatan proses pengangkatan calon ASN.
Prasetyo memastikan formulasi tersebut tetap melindungi hak-hak calon ASN dan memaksimalkan dampaknya kepada masyarakat.
"Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut, yang pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025 sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," katanya saat konferensi pers, Senin (17/3).
Penyelesaian pengangkatan ini, kata Prasetyo, akan ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah dan instansi terkait.
Arahan Prabowo selanjutnya kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yaitu agar segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan tersebut.
"Ketiga, Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini," jelasnya.
Prasetyo menegaskan kebijakan penerimaan PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan sesuai dengan kebutuhan.
"Keempat, berkaitan dengan proses rekrutmen pengangkatan ASN Bapak Presiden menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkas Prasetyo.
Dalam aturan sebelumnya, para CPNS 2024 yang lolos akan diangkat pada 22 Februari-23 Maret 2025. Begitu juga dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bisa dilakukan Maret 2026.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gibran Curhat Pernah Disuruh Angkat Meja dan Kursi oleh Senior Hipmi
Gawat, Ada Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Negara Rugi Rp 8,3 Triliun
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Viral Sosok Terduga Pelaku Lakukan Live Video saat Akan.....
Aktor Mat Solar Meninggal Dunia