NARASIBARU.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 senilai Rp65 miliar.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, surat-menyurat serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek hibah tersebut.
“Itu tahun 2017 rek. Ojo dielok-elokno (jangan dilibatkan) aku rek. Ya Pak Emil ya,” ujar Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak seusai apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Kamis (20/3/2025).
Khofifah mengatakan, tahun 2017 dia belum menjabat sebagai Gubernur Jatim. Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
“Kan sampeyan tahun 2017 kami belum di sini (Pemprov Jatim). Tetaplah kehatian-hatian dan kewaspadaan semuanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, kasus tersebut bergulir saat dia belum menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim. Namun begitu, dia menegaskan proses hukum harus tetap didukung.
“Nggak ada hubungannya dengan saya, itu tahun 2017. Nggak tahu saya,” katanya.
Diketahui, selain kantor Disdik Jatim, Kejati Jatim juga menggeledah kantor penyedia barang serta dua rumah yang diduga terkait proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta.
"Kami juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi," katanya, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah APBD Jatim 2017 senilai Rp65 miliar untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dimenangkan PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun dalam praktiknya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Bahkan pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga. Dari proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara
Sumber: Inews
Artikel Terkait
KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar di Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energy
NGERI! Jurnalis Bocor Alus TEMPO Kembali Mendapatkan Teror, Kali Ini Dikirimi Kepala Babi, Ulah Siapa?
Cerita Saksi Mata Lihat Prajurit TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung dari Jarak Sekitar 6 Meter
Sri Mulyani Lengser, Intrik Politik dan Krisis Ekonomi