Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani soal
pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada
Kamis (20/3/2025) menuai reaksi keras.
Lagi-lagi, kritik datang dari Fedi Nuril yang menganggap cara Puan Maharani
merespons kegaduhan masyarakat jauh dari kata ideal.
"Bukannya menjelaskan kenapa draf RUU TNI tidak diunggah sampai akhirnya
disahkan, malah menggunakan alasan jangan apa-apa berburuk sangka," tulis
Fedi Nuril di akun X pribadinya, Jumat (21/3/2025).
Fedi Nuril, bahkan dalam lanjutan pernyataannya, terang-terangan menyebut
Puan Maharani sebagai sosok yang tidak profesional dalam menjalankan tugas
sebagai Ketua DPR RI.
"Ini pernyataan yang tidak profesional!" kata Fedi Nuril.
Bukannya menjelaskan kenapa draf RUU TNI tidak diunggah sampai akhirnya disahkan, malah menggunakan alasan “Jangan apa2 berburuk sangka”.
— Fedi Nuril (@realfedinuril) March 21, 2025
Ini pernyataan yang tidak profesional!@DPR_RI @PDI_Perjuangan @golkar_id @Gerindra @NasDem @DPP_PKB @PKSejahtera @PDemokrat @Official_PAN https://t.co/G7ZSWdpv98
Keresahan Fedi Nuril disambut ragam pendapat dari pengguna X lain. Ada yang
mengaku sudah terbiasa dengan perilaku manipulatif pejabat negeri.
"Namanya juga manipulatif bang. Jawaban apa aja, walaupun nggak nyambung,
bakalan keluar asal nggak mengakui kalau dirinya salah," tutur akun
Mythologizing di kolom komentar.
"Minta buat nggak berburuk sangka, tapi draf disembunyiin. Gimana caranya
nggak buruk sangka dari dua poin berlawanan tersebut?," tanya akun Aldo.
Ada pula pengguna X yang masih mempertanyakan alasan draf RUU TNI belum
ditampilkan juga di laman resmi DPR RI.
"Udah lewat 24 jam setelah disahkan DPR, tapi drafnya aja kagak ada. Jadi
yang kalian sahkan kemarin itu apa?" tanya akun Aguilina.
Sebagai informasi, Puan Maharani meminta masyarakat untuk tidak berprasangka
buruk terhadap pengesahan revisi UU TNI.
"Jangan apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah.
Harus mempunyai pikiran positif dahulu sebelum membaca, sebelum melihat,
jangan berprasangka," kata Puan Maharani sesaat usai pengesahan revisi UU
TNI.
Lebih lanjut, Puan Maharani menegaskan bahwa tiga pasal yang direvisi
terkait kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, dan penambahan jabatan
sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, telah dibahas secara transparan.
Tidak ada juga pelanggaran dalam penyusunan revisi tersebut, dan menekankan
bahwa RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Tiga hal yang menjadi perbincangan yang diisukan, dicurigai, InsyaAllah
tidak akan terjadi," kata Puan Maharani.
Puan Maharani turut menjelaskan bahwa kehadiran PDIP dalam pembahasan revisi
UU TNI bertujuan untuk meluruskan hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
Fedi Nuril sendiri sebelumnya mempertanyakan esensi rapat Panitia Kerja
(Panja) Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14 dan
15 Maret untuk membahas RUU TNI.
"Rapat digelar tertutup di hotel dan sampai malam. Katanya efisiensi?" tanya
Fedi Nuril, juga lewat sebuah tulisan di X.
Sikap bungkam para peserta rapat saat akan meninggalkan lokasi juga dianggap
Fedi Nuril jauh dari komitmen Presiden Prabowo Subianto soal transparansi
penyelenggaraan negara.
"Tidak transparan. Ditanya wartawan pembahasannya apa, tidak dijawab. Ini
masih sama aja kayak kemarin-kemarin," keluh Fedi Nuril dalam lanjutan
tulisannya.
Fedi Nuril pun sempat mengeluhkan tidak adanya draf UU TNI di laman resmi
DPR RI ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie.
"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak
mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya,"
tutur Fedi Nuril, lagi-lagi lewat akun X.
Dipertanyakan juga oleh Fedi Nuril, kemungkinan DPR RI melanggar ketentuan
tentang pembentukan undang-undang atas dugaan ketidakterbukaan saat membahas
revisi UU TNI.
"Apakah menurut Prof. Jimly, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?," tanya Fedi
Nuril ke Jimly Asshidiqqie.
Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sendiri memuat ketentuan tentang hak masyarakat
atas akses yang mudah terhadap naskah akademik, dan atau rancangan peraturan
perundang-undangan.
Sumber:
suara
Foto: Fedi Nuril/Net
Artikel Terkait
Turis Israel Berak di Taksi saat Liburan di Thailand, Tidak Mau Ganti Rugi, Polisi Turun Tangan
Pengamat: Pemerintahan Dikendalikan TNI & Polri, Bukan Konstitusi!
Viral, Guru Sekolah Katolik Ini Diskors setelah Ketahuan Nyambi Jadi Model Dewasa
Ada Yang Salah Dengan Pengesahan RUU TNI, Simak!