Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyayangkan guyonan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, soal "Dimasak Aja" saat menangapi teror kepala babi di kantor Redaksi Tempo. TB menilai guyonan Hasan tersebut sangat tak etis disampaikan.
"Itu menurut hemat saya, Ya, tidak pas. Mengapa tidak pas? Pertama, tidak etis, lah, ya, tidak etis, ya. Karena apa? Itu konon kepala babi yang dikirim itu kan sudah beberapa hari. Jadi busuk. Lalu siapa yang mau memasak daging busuk dan memakannya? Coba bayangkan seperti itu. Jadi ucapannya tidak dewasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Yang kedua, kata dia, tak menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok dengan berita media, itu tugasnya dewan pers, begitu. Dewan pers tugasnya diselesaikan atau dengan mengklarifikasi lewat media lagi. Begitu," katanya.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
"Itu yang saya sesalkan juga. Cuma, pernyataannya dia jadi kaya semacam meremehkan. Betul. Tidak tahu peran media peran pers begitu di dalam menegakkan demokrasi, karena tidak tahu maka menyederhanakan masalah. Kalau tidak tahu subtansi intimidasinya diabaikan, malah disuruh memakannya, kan, konyol," sambungnya.
Untuk itu, ia pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto membenahi komunikasi istana.
"Secara umum komunikasi publik istana memang ya sangat memprihatinkan, begitu, sehingga saya berharap Bapak Presiden melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki ya, para petugasnya yang head to head langsung dengan masyarakat atau dengan rakyat, ya, pernyataan saudara siapa itu? Hasan Nasbi, ya," pungkasnya.
Celetukan 'Dimasak Aja' Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kekinian kembali menjadi sorotan setelah jubir bicara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu mengomentari soal teror kepala babi yang dikirim pelaku misterius ke kantor Redaksi Tempo, beberapa waktu lalu.
"Sudah dimasak saja," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025) kemarin.
Hasan memberikan pernyataan seperti itu karena merujuk sikap Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis Tempo yang diduga target dari aksi teror kepala babi tersebut. Sebab, host siniar Bocor Alus Politik itu sempat menanggapi teror yang diterimanya dengan lelucon tersebut.
Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]
Tempo Diteror Bertubi-tubi
Teror bangkai tikus kondisi terpenggal ini merupakan teror kedua yang diterima awak redaksi Tempo. Sebelum itu, terdapat kiriman berupa kepala babi dengan kuping terpotong ke kantor Redaksi Tempo.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Teror bangkai tikus di Kantor Redaksi Tempo. Sebelumnya teror kepala babi juga dikirim pelaku misterius ke kantor Tempo. Teror itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica. (Foto: Dok Tempo)
Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.
Lapor ke Bareskrim
Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."
Sumber: suara
Foto: Sebut Jubir Istana Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk? (Suara.com/Novian)
Artikel Terkait
Pesawat Kargo Kenya Jatuh di Somalia, Seluruh Penumpang Tewas
Massa Gelar Aksi Bela Palestina, Serukan Boikot Penjualan Produk-produk Israel
Praktisi Hukum: Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Diduga Politik Playing Victim
Tragedi di Asrama Polres Belu: Seorang Gadis Diperkosa oleh 7 Pemuda Bergantian