Praktisi Hukum: Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Diduga Politik Playing Victim

- Minggu, 23 Maret 2025 | 17:15 WIB
Praktisi Hukum: Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Diduga Politik Playing Victim


Praktisi hukum Ali Lubis, SH, MH, menilai bahwa temuan kepala babi dan bangkai tikus di kantor jurnalis Tempo belum bisa dikategorikan sebagai aksi teror secara hukum. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan siapa pelaku di balik peristiwa tersebut.

Ali Lubis mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. “Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah secara sah, maka ia harus dianggap tidak bersalah,” ujarnya yang dikutip dari  www.suaranasional.com, Ahad (23/3/2025)

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan bahwa insiden ini merupakan strategi playing victim dalam politik. Ia merujuk pada konsep yang sering digunakan untuk menarik simpati publik dengan menjadikan diri sebagai korban. “Menurut Sun Tzu, cara ini cukup efektif dalam politik, karena dapat membentuk opini publik tertentu,” katanya.

Ali Lubis mengimbau agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan menghindari klaim sepihak. “Tempo sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, jadi kita tunggu hasil penyelidikan resmi. Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk teror,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pers. “Namun, dalam kasus ini, jangan sampai opini publik terbentuk sebelum ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Foto: Ali Lubis (Dok Pribadi)

Komentar