Viral Pria Berseragam PNS Minta THR ke Pedagang, Ngaku dari Pemda Bekasi

- Minggu, 23 Maret 2025 | 19:20 WIB
Viral Pria Berseragam PNS Minta THR ke Pedagang, Ngaku dari Pemda Bekasi


NARASIBARU.COM -
  Seorang pria yang mengenakan pakaian dinas Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi meminta tunjangan hari raya atau THR.

Aksi premanisme minta uang THR itu terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi orang yang meminta THR itu terekam dalam video pedagang dan disebarluaskan ke media sosial hingga viral, Minggu (23/3/2025). 

Dari video tersebut, kwitansi sebesar Rp 200 ribu dimintakan kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dari dialognya sang oknum mengatakan kuitansi hanya untuk retribusi keamanan dari Pemda. 

"Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ujar suara seorang pedagang dalam video yang diunggah Lambe Turah, Minggu (23/3/2025).

Semenjak Gubernur Dedi Mulyadi mendeklarasikan bahwa warga boleh videokan anggota Ormas maka pedagang itu baru berani mengunggahnya.

"Resiko juga Pak saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong pak Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur," ujarnya.

Tampak dalam kuitansi itu ditujukan untuk pria bernama Agus Sodri untuk pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu. 

Sepertinya yang peminta THR agak memaksa, sang pedagang mengaku bisa tidak diberikan sesuai di kuitansi akan langsung marah oknum tersebut. 

"Tolong ya Kak bantu share ya. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya," ujarnya. 

Dedi Mulyadi Copot ASN yang Minta THR


Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha akan dicopot.

Ancaman itu keluar dari mulut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"(ASN yang ketahuan minta THR) proses non-aktifkan," ujar Dedi Mulyadi di Bekasi, Senin (17/3/2025) lalu.

Dedi mengatakan, pemungutan THR Lebaran merupakan tindakan pungutan liar (pungli).

Bukan cuma kepada ASN, dia juga melarang organisasi kemasyarakatan meminta THR ke pengusaha.

"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke manapun," kata Dedi.

Dedi mengatakan, larangan pemungutan THR ini sebagai bentuk dukungan pencegahan korupsi.

"Pemerintahan yang bersih ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran," ucap dia.

Sebab, dengan maraknya ormas yang meminta THR saat ini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.  

"Jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama. Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," ucap dia.

Sumber: tribunnews

Komentar