Bareskrim Nyatakan Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Pers: Kita Belum Yakin

- Minggu, 23 Maret 2025 | 20:45 WIB
Bareskrim Nyatakan Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Pers: Kita Belum Yakin


Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menyebut pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Majalah Tempo pada Sabtu (23/3/2025). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aksi teror terhadap salah satu wartawan Tempo bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.

Mustafa mengatakan, pihak kepolisian itu mengaku berasal dari tim gabungan yang terdiri berbagai unsur satuan polisi seperti Bareskrim dan Jatanras Polda Metro Jaya. Namun, ia tak mengetahui kedatangan petugas berdasarkan laporan pihak Tempo atau tidak.

"Jadi kemarin sebenarnya jam 12 ya Jam 12 atau jam 2 sampai jam setengah 5 lah (sore) Itu ada tim gabungan dari Polda dan Mabes Polri," ujar Mustafa kepada Suara.com, Minggu (23/3/2025).

"Cuman memang kita nggak tahu apakah kedatangan mereka itu berdasarkan laporan kita atau mereka datang berdasarkan pengaduan masyarakat,

Selain itu, petugas kepolisian itu juga tak bisa menunjukkan surat tugas ketika diminta. Meski demikian, pihaknya tetap menunjukkan sejumlah barang bukti teror.

"Mereka gak bawa (surat tugas). Jadi kita hanya menunjukkan bukti kepala babi ya Sama yang enam ekor tikus yang udah terpenggal tuh," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mustafa menyebut kepolisian akan melakukan penelusuran kasus dengan memanggil para saksi terkait. Ia berharap petugas bisa mengungkap kasus ini agar ketahuan siapa pelaku sebenarnya.

"Kemarin diinfoin akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi minggu depan, Senin atau nggak belum ada jadwalnya. Sampai saat ini kita masih menunggu surat panggilan ya dari Mabes Polri terkait itu," jelasnya.

Ia juga belum meyakini janji kepolisian saat itu ingin memanggil saksi-saksi. Sebab, pihak LBH Pers belum mengetahui adanya surat pemanggilan tertulis.

"Jadi mereka menyampaikan mungkin akan ada pemanggilan Senin atau rabu tapi kita belum begitu yakin karena belum ada panggilan ya. Belum ada panggilan resmi," tuturnya.

"Sedangkan kalau hanya lisan itu kan sulit dipertanggungjawabkan apakah benar berwenang atau tidak melakukan pemanggilan," pungkasnya.

Bareskrim Olah TKP

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menyatakan mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror berupa peletakan kepala babi di Kantor Tempo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu.

Olah TKP itu, kata dia, meliputi mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan serta mengecek CCTV di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ujarnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan.

“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” ucapnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Adapun Tempo telah melaporkan dugaan teror ini kepada Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).

Apa Kata Istana?

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.

Sumber: suara
Foto: Kantor Tempo dikirimi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Politik. [dok Tempo]

Komentar