ICC Tahan Duterte Karena Perangi Narkoba, HNW: Netanyahu yang Seharusnya Ditangkap!

- Minggu, 23 Maret 2025 | 22:40 WIB
ICC Tahan Duterte Karena Perangi Narkoba, HNW: Netanyahu yang Seharusnya Ditangkap!


NARASIBARU.COM
- Penahanan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan kemanusiaan kembali menyoroti ketimpangan keadilan global.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa jika Duterte dapat ditangkap dan ditahan, maka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan yang jauh lebih sadis terhadap rakyat Palestina, seharusnya juga mendapatkan perlakuan serupa.

“Rodrigo Duterte ditahan karena dugaan pelanggaran HAM dalam perang melawan narkotika saat menjabat sebagai Presiden Filipina. Namun, Netanyahu secara terang-terangan telah melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina, yang bahkan telah dikutuk oleh berbagai lembaga internasional seperti ICC, ICJ, Amnesty International, hingga Sidang Umum PBB," papar HNW dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (23/3/2025).

"Jika hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, Netanyahu harus segera ditangkap dan diadili," lanjut dia.

Menurut HNW, urgensi untuk menangkap Netanyahu jauh lebih besar dibanding Duterte, karena PM Israel itu masih berkuasa dan terus melakukan kejahatan kemanusiaan.

Salah satu buktinya adalah pelanggaran perjanjian gencatan senjata yang dimediasi oleh AS, Qatar, dan Mesir, dengan melarang masuknya bantuan kemanusiaan serta memutus pasokan listrik dan air ke Gaza selama lebih dari 10 hari.

Tindakan tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang semakin mendekati genosida terhadap 2 juta warga Gaza.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti perbedaan mencolok dalam jumlah korban antara Duterte dan Netanyahu.

Duterte menghadapi tuntutan atas kematian sekitar 6.200 orang dalam operasi pemberantasan narkoba, meskipun ada data lain yang menyebut angka 1.800 korban

Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025, Netanyahu telah menyebabkan kematian 48.189 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, termasuk tenaga medis dan jurnalis. Lebih dari 112 ribu orang mengalami luka-luka, sementara infrastruktur penting seperti rumah sakit, masjid, dan gereja dihancurkan.

Bahkan, dalam periode gencatan senjata pada akhir Januari, Israel masih membunuh ratusan warga Gaza.

"Jika jumlah korban menjadi ukuran, maka Netanyahu jelas lebih pantas ditahan oleh ICC. Dunia harus bersikap tegas dan tidak membiarkan kejahatan ini terus berlangsung," ucap HNW.

Pada November tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang brutalnya terhadap wilayah kantong tersebut.

Sumber: inilah

Komentar