Mabes TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Mengisi Jabatan di Luar 14 Kementerian

- Senin, 24 Maret 2025 | 11:40 WIB
Mabes TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Mengisi Jabatan di Luar 14 Kementerian


NARASIBARU.COM -  Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Mabes TNI memastikan bahwa para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar organisasi TNI harus mundur atau pensiun dini bila mereka mengisi jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang belum lama sudah direvisi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Senin (24/3). Menurut dia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga sudah menegaskan hal itu. Bahwa tidak ada opsi lain bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga. Mereka hanya boleh mundur atau pensiun dini. 

”Untuk Hal ini  sudah jelas, panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata dia. 

Adapun 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan aturan tersebut terdiri atas:

Kemenko Polkam
Kemenhan 
Dewan Pertahanan Nasional
Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
BIN
BSSN
Lemhannas
Basarnas
BNN
BNPB
BNPT
Bakamla
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif wajib mundur dan pensiun dini. Misalnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai direktur utama (dirut) Bulog. Di organisasi TNI, dia sudah dipindahkan dari jabatan komandan jenderal Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI. 

Dalam keterangan mutasi yang disampaikan kepada publik, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil oleh Mabes TNI untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar organisasi TNI. 

”Untuk penugasan sebagai direktur utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Mabes TNI kepada awak media di Jakarta.

Sumber: jawapos

Komentar