Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil!

- Rabu, 26 Maret 2025 | 21:30 WIB
Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil!


NARASIBARU.COM
- Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait warisan yang bisa diserobot oleh negara.

Ternyata ini bukan kabar burung semata. Keputusan pemerintah bisa ambil rumah warisan merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.

Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang diwariskan bisa diambil negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Barang warisan itu terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri di atasnya sperti yang tercantum dalam pasal 830.

Dalam Pasal 832, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Dan jika rumah warisan tidak ditempati, maka termasuk harta waris terlantar. Hal in mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.

Dia menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar

Ini merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dijelaskan bahwa tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

"Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," jelasnya belum lama ini.

Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.

Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik.

Juga hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Selain itu, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sehingga, tanah hak ahli waris tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus.

Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.

Caranya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.

"Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," lanjutnya.

Ahli juga waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut.

Hal ini tak luput dari komentar netizen, seperti akun TikTok Cepoin.media. “RUMAH WARISAN KELUARGA TERANCAM RAIB?!” kata keterangannya.

“Berarti kl ada proyek negara yg mangkrak, atau gada manfaatnya, rakyat boleh ambil ya,” imbuh akun @Jagad Dewant***.

“Warisan ga sembarang orang bisa ambil alih itu klo pemerintah faham agama. klo warisan berupa hutang maukah negara ambil alih?” tambah @henycr***

“ASET KORUPTOR ITU YG HARUSNYA DIAMBIL BUKAN HAK MASYARAKAT YG DIAMBIL,” tegas pemilik akun @GenerasiBi***,

Sumber: poskota

Komentar