Aneh, Istana Bilang Junjung Kebebasan Pers tapi Jurnalis Peliput Demo UU TNI Dipukuli Polisi

- Rabu, 26 Maret 2025 | 22:00 WIB
Aneh, Istana Bilang Junjung Kebebasan Pers tapi Jurnalis Peliput Demo UU TNI Dipukuli Polisi


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku kalau pemerintah menjamin kebebasan pers di Indonesia. Penyataan ini merespons teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Hasan pada intinya mengubah kalimatnya yang semula mencandai teror kepala babi ke Tempo itu. "Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan di Jakarta, Minggu silam.

Hasan bilang pihaknya tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. "Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.

Ironi ucapan Hasan

Keesokan harinya, setelah Hasan mengaku pemerintah menjamin kebebasan pers, dua jurnalis dianiaya polisi saat meliput aksi penolakan UU TNI di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025) malam.

Korban adalah Rama Indra dari media online Beritajatim.com dan Wildan Pratama, reporter radio Suara Surabaya.

Rama menjelaskan bahwa insiden bermula ketika ia merekam aksi represif polisi terhadap demonstran di Jalan Pemuda. “Saya melihat beberapa polisi, baik berseragam maupun tidak, menangkap dua orang demonstran. Mereka dikeroyok, dipukul, hingga tersungkur, dan tubuh mereka diinjak,” ungkapnya.

Aparat yang menyadari aksinya langsung menghampiri Rama. Sekitar tiga hingga empat petugas berpakaian casual dan berseragam memaksa dirinya menghapus rekaman tersebut.

“Mereka mendatangi saya, memerintahkan untuk menghapus video, bahkan sambil memukul kepala dan menyeret saya,” tutur Rama.

Mirisnya, meski telah menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis dengan menunjukkan kartu pers, polisi mengabaikannya. Ponselnya direbut, lalu ia dipukul berkali-kali di bagian kepala menggunakan tangan kosong dan kayu.

“Mereka berteriak agar saya menghapus video pemukulan terhadap massa aksi. Handphone saya direbut dan sempat diancam akan dibanting,” tambahnya.

Akibat kekerasan tersebut, Rama mengalami memar di kepala, luka di pelipis kiri, serta bibir yang lecet.

Sementara itu, Wildan Pratama juga mengalami intimidasi saat meliput di sekitar Gedung Negara Grahadi. Saat sedang mengambil gambar demonstran yang ditangkap, seorang polisi mendatanginya dan meminta agar foto yang telah diambil segera dihapus, termasuk dari folder sampah.

Aksi penolakan UU TNI di Gedung Grahadi berlangsung ricuh. Sejumlah individu yang belum teridentifikasi melempar botol plastik, batu, hingga molotov ke arah Grahadi.

Belum ada pernyataan resmi terkait siapa yang memulai aksi pelemparan tersebut dan apakah kelompok tersebut bagian dari massa aksi atau bukan.

Untuk mengendalikan situasi, polisi menembakkan water cannon dan mengerahkan personel Brimob serta Dalmas guna membubarkan massa. Beberapa orang yang diduga aparat berpakaian sipil juga terlihat menangkap demonstran.

Ucapan Hasan pepesan kosong

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris mengecam brutalitas polisi yang mengintimidasi dua jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.

Berkaca dari itu, komitmen pemerintah yang mengklaim tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pun patut dipertanyakan.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia.

Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris.

Karena itu, AJI Surabaya bersikap:

1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Sumber: era
Foto: ILUSTRASI. Brimob yang berjaga saat demonstrasi di area gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ERA.id/Muslikhul Aviv)

Komentar