NARASIBARU.COM - Orang tua dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) juga mendapat teror dari orang tak dikenal alias OTK.
Ibu Cica diancam hingga akun akun WhatsApp diretas.
Menanggapi aksi teror yang berkesinambungan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam teror yang tidak henti dilakukan pelaku terhadap Tempo.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan teror yang dialami Tempo belakangan ini, bahkan telah menyasar ke keluarga jurnalis.
Erick menilai teror tersebut mengalami keberlanjutan, karena pelaku merasa punya impunitas atau kekebalan terhadap hukum.
Ia menyampaikan, ibunda jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana, akrabnya Cica, pengisi program Bocor Alus Tempo, mengalami teror berupa ancaman dan peretasan.
"Teror ini juga menyerang keluarganya Cica, orang tuanya, ibunya juga mengalami teror," kata Erick, dilansir Tiktok Kamis, (27/3/2025).
Lebih jelas, Erick mengungkap bahwa peretasan tersebut dilakukan pelaku di akun sosial media komunikasi WhatsApp milik pribadi ibundanya.
"Diancam dan juga ada sempat diretas, akun WhatsApp ibunya diretas dan tim KKJ sudah membantu untuk memilihkan akunnya," terangnya.
Tidak berhenti disitu, bahkan Cica yang merupakan korban teror pertama juga mengalami serangan cyber hingga terkena doksing dan terdapat upaya peretasan akun media sosial miliknya.
Lebih lanjut, menurut Erick, teror yang sedang menimpa Tempo bukanlah teror yang terjadi karena iseng, namun terstruktur dan sangat sistematis.
Bahkan, pelaku tidak menghentikan terornya, karena merasa memiliki kekuatan, hingga semakin leluasa dan belum tersentuh hukum.
"Persoalannya, artinya pelaku merasa punya impunitas, mereka tidak diproses secara hukum, jadi dengan leluasa mereka melakukan teror," ujarnya.
Di sisi lain, penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, meminta para saksi untuk terus melakukan informasi secara terus-menerus terkait teror tersebut kepada polisi.
Aryanto juga meminta saksi terbuka kepada penyidik kepolisian dan akan mengusut jejak pelaku melalui rekaman CCTV.
"Ini harus dibuktikan siapa yang nyuruh. Kalau yang menyampaikan pasti disuruh doang. Makanya Polri dalam penyidikan harus tuntas, harus sampai siapa yang nyuruh, idenya apa, tujuannya apa," kata Aryanto.
Mendalami kasus ini, Bareskrim Polri dilaporkan telah menggelar olah tempat kejadian perkara di Kantor Tempo tepatnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sebelumnya, Tempo melaporkan teror kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat 21 Maret 2025.
Tempo menilai kejadian ini adalah teror terhadap kebebasan pers Indonesia.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Ketum Muhammadiyah Ingatkan Mudik Lebaran Bukan Ajang Pamer Kesuksesan, Netizen: Kenyataannya Begitu Pak!
Inilah 10 artis Indonesia dengan kekayaan terbesar tahun 2025, siapa saja mereka?
Usai Video Syur 5 Menit Tanpa Busana, Kini Muncul Lagi Link Video Bu Guru Salsa 4 Menit
Fakta Menarik! Ramadan Terjadi Dua Kali dalam Setahun pada 2030, Begini Penjelasan Secara Sains