Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Ngawi, Tersangka Jadikan Anak PSK

- Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:00 WIB
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Ngawi, Tersangka Jadikan Anak PSK


Tim Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap seorang wanita berinisial R binti S (57), warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Perempuan itu ditangkap setelah kedapatan menyediakan jasa prostitusi berkedok warung kopi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi Rabu (26/3/2025) menyatakan bahwa perempuan tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya prostitusi berkedok warung kopi bertempat di pinggir ruas jalan raya Ngawi-Magetan, tepatnya di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kebenaran bahwa terdapat jasa layanan prostitusi berkedok warung kopi,” ungkap Dwi.

Mantan Kapolres Situbondo ini menuturkan bahwa modus yang dilakukan tersangka R adalah dengan menggunakan warung kopi sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar.

Pemilik warung menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan yang makan di warung.

Kepada polisi, tersangka R mengakui bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Setiap pelanggan yang menggunakan jasa layanan prostitusi tersebut dipatok dengan harga Rp 150.000.

"Rupanya wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian Rp 50.000 untuk komisi pribadi tersangka," jelas Dwi.

Dari tangan tersangka R, polisi menyita kondom yang sudah digunakan, uang tunai Rp 150.000, bantal dan sprei.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Sesuai pasal ini, ancaman hukuman bagi tersangka R berupa penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

Sumber: kompas
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi di Ngawi (Foto: Sugeng Harianto)

Komentar