NARASIBARU.COM - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus berani menunjukkan ijazah asli di depan publik.
Sekaligus menjawab rumor ijazah palsu yang saat ini kembali mencuat setelah dirinya lengser dari kursi Presiden.
Jika Jokowi masih bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazah Fakultas Kehuatanan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membuat rakyat makin curiga.
Terlebih, Jokowi adalah seorang presiden yang pernah menjabat di Indonesia selama due periode.
Mantan pengacara Bambang Tri dan Gus Nur, Ahmad Khozinudin mempertanyakan Jokowi tidak menggugat balik kliennya yang divonis bersalah.
Selain itu, Jokowi juga tidak menggugat pengacara Egy Sujana, yang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jokowi tidak menggugat balik? kami lebih suka, Jokowi menggugat balik, dia bisa membuktikan ijazahnya asli,” kata Ahmad, di Kanal YouTube Refly Harun, 14 Oktober 2024.
Menurutnya, Jokowi karena tidak punya ijazah asli. Hal ini untuk menutupi ijazah asli tidak ada.
“Punya kesempatan mengklarifikasi, bukan di depan publik, tapi dihadirkan di persidangan, selesai!,” ucapnya.
Ahmad mengaku jika dirinya jadi Jokowi, pihaknya akan menggugat balik. Ia mencurigai bahwa ini sengaja menutupi ijazah asli tidak ada.
“Kalau itu jadi soal, ini semakin meneguhkan publik, bahwa ijazah aslinya tidak ada,” paparnya.
“Lha rakyat ini sebenarnya baik, agar suadara Jokowi bisa mengklarifikasi. ijazah,” ujarnya.
“Kita punya kepentingan membersihkan legacy (warisan), dalam sejarah Republik Indonesia dari praduga dipimpin Presiden yang ijazahnya palsu,” terangnya.
Meski telah digugat dalam dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak melakukan gugatan balik.
Egy Sujana, pernah menggungat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akan tetapi, hakim menerima eksepsi dari Pengacara Otto Hasibuan dan mengabulkan.
Sementara gugatan Egy Sujana ckk tidakditerima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.
“Sebenarnya kalau mau masuk pokok perkara, gugatan nomenklatur ditolak, itu jadi prestasi besar bagi hukum, dan penegak hukum,” ucapnya.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan pada April 2024 silam mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan gugatan balik.
Pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan ijazah ini, ke depan tidak ada yang meragukan lagi ijazah dari Jokowi.
Selain itu, alumni UGM tahun 1998 dari Fakultas Teknik, Rismon Sianipar mengatakan bahwa sebagai alumni harus bangga.
Pak Jokowi harus sangat konfident pernah menjadi bagian dari almameter UGM dengan menunjukkan ijazah asli. ***
Sumber: suaramerdeka
Artikel Terkait
Sebut Trump Tak Layak Jadi Presiden, Kongres AS Bakal Ajukan Pemakzulan
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
UGM Resmi Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Belasan Bermodus Bimbingan
Waspadai Modus Cuci Uang di Proyek PIK-2, Advokat Soroti Perampasan Tanah Rakyat Banten