Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di
rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial
(Medsos) Instagram.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin
memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.
Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu
penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.
"BREAKING NEWS
Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi
dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di
rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu
(06/04/2025).
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak
dari mereka menuliskan komentar tak terduga.
"Palembang, wajar," sebut @odddi*****.
"Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.
"Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.
"Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.
"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.
"Palembang lagiii," kata @chris*****.
"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.
Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak
Penumpang
Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali
mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku
bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan
hilang.
Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan
keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur
soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun
2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas
kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka
penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.
Besaran Ganti Rugi
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut
ketentuannya:
- Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan
pembuktian nilai barang yang hilang.
Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera
melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found
dengan menyertakan:
- Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan
klaim lebih mudah dilakukan.
Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai
sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran,
denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara
sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
- Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan
Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami
kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.
Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat
agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.
Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak
maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan
melalui kanal resmi.
Sumber:
suara
Foto: Beredar unggahan seorang penumpang rute penerbangan CGK-PLM bagasinya
dibongkar. [Instagram/@sumsel.keras]
Artikel Terkait
Alasan Rismon Hasiholan Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tudingan Ahli Forensik Viral Lagi, UGM Bereaksi
Komentar Roy Suryo dan Abimanyu Soal Video Syur Lisa Mariana, Ada yang Tepis Ridwan Kamil Terlibat
Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad, Catatan Pertemuan Sayur Lodeh
Orang Dekat Prabowo Terseret Isu Judol, Pengamat Duga Hashim dan Sjafrie Bakal Senasib Seperti Dasco