Dua bidang tanah milik Kesultanan Deli dikuasai, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam menggugat PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitas Residensial, Direksi PT Perkebunan Nusantara (PN) 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Gugatan itu telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian pada 27 Februari 2025 lalu. Tanah yang dikuasai itu, yakni tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektare, dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, seluas 20 hektare.
Hendri mengatakan, dalam gugatan dinyatakan, bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda, yang tertuang dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun.
"Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh penggugat," kata Hendri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 7 April 2025.
Lanjut dia, Presiden Indonesia cq Kementerian BUMN sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik BUMN cq PTPN I, BUMN berdasarkan UU 86/1958, saat di atas objek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan perusahaan Belanda.
"Lantas apa yang dinasionalisasi? tanah bukanlah termasuk sebagai aset perusahaan asing Belanda yang terkena objek nasionalisasi. Tanah tersebut tetap menjadi milik bumiputra. Sultan Deli bukan orang asing, orang Belanda," tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof OK Saidin mengatakan, tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk Bumiputra yang di dalamnya termasuk Kesultanan Deli.
"Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Putri Rumondang Siagian mengatakan, gugatan Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah teregister dengan perkara nomor 73/Pdt G/2025/PN.Lbp dan nomor 74/Pdt G/2025/PN.Lbp tanggal 28 Februari 2025. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PTPN I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum.
"Apalagi, pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT Nusa Dua Propertindo yang selanjutnya mengikat kerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara," kata Putri.
Putri menjelaskan, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development Tbk sebagai tergugat I dan PT Deli Megapolitan Citraland sebagai tergugat 2, untuk segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan objek tanah terperkara kepada Sultan Deli.
"Apabila kedua perusahaan properti tersebut berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah tersebut, maka mereka membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp691 miliar secara tunai," terang Putri.
Selain soal tanah di Helvetia kata Putri, Sultan Deli juga menggugat PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang seluas 20 hektare.
"Tindakan membangun properti dan memasarkan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak sah. Pengalihan atas objek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan objek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, PMH," tegas Putri.
Selain itu, lanjut Putri, semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut juga harus dinyatakan batal demi hukum.
Untuk itu, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, dan PT Nusa Dua Propertindo segera mengosongkan lahan dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut.
"Apabila PT Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residen berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, mereka dapat membayar nilai harga pasar objek tanah tersebut kepada Sultan Deli sebesar Rp1 triliun secara tunai," pungkas Putri.
Pekan lalu, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan PMH.
Sumber: rmol
Foto: Sketsa tanah milik Kesultanan Deli/Ist
Artikel Terkait
Benarkah Permadi Arya Jadi Komisaris Anak Usaha Jasamarga? Publik Ngamuk ke Prabowo
Prabowo adalah TNI Demokratis
Prabowo Tak Perlu Susah Payah Satukan Megawati dan Jokowi
Tanggapi Komentar Babi Dimasak, Prabowo Akui Lengah karena Sibuk Kerja