Isu Ijazah Palsu Jokowi Butuh Terobosan Hukum MK dan MA

- Jumat, 11 April 2025 | 20:30 WIB
Isu Ijazah Palsu Jokowi Butuh Terobosan Hukum MK dan MA


Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini tak kunjung tuntas.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto mengatakan, polemik ijazah Jokowi seharusnya bisa selesai sejak lama karena sudah ada pernyataan resmi dari kampus asal Jokowi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun, isu tersebut terus bergulir di ruang publik, bahkan memicu laporan hukum dan tuntutan pidana terhadap beberapa pihak yang melayangkan tuduhan ijazah palsu. Di sisi lain, belum pernah ada pembuktian langsung ke publik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang beredar.

Hal ini membuat sebagian masyarakat masih ragu dan memicu perpecahan opini. Maka untuk mencegah isu serupa di masa depan, MK atau MA perlu membuat standar hukum baru.

“Beban pembuktian seharusnya tidak tertuju kepada pihak penuduh, tetapi juga yang dituduh. Argumentasi ini logis dan relevan, terutama bila menyangkut figur pejabat tinggi negara, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas," kata Sugiyanto lewat keterangan resminya, Jumat 11 April 2025.

Sugiyanto memandang, tanpa langkah hukum yang tegas dan jelas, isu ijazah palsu akan terus hidup dan merusak kewarasan publik. 

Karena itu, ia mendorong agar ada gugatan hukum atau judicial review ke MK atau MA dan disokong oleh DPR atau Presiden melalui regulasi baru.

“Melalui terobosan hukum dan regulasi yang tepat, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik, tanpa perlu terus berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Kolase berbagai kejanggalan skripsi Joko Widodo di UGM yang beredar di media sosial/Repro

Komentar