Veyren Salakay (25), seorang anggota Bhayangkari, diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan dua anggota polisi.
Veyren adalah istri Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin, sementara dua polisi yang disebut menjalin hubungan terlarang dengannya adalah Bripka Habel Watumlawar dan Bripka Donvi Maatita.
Tak hanya itu, Veyren diduga menelantarkan anaknya yang masih berusia 4 tahun selama 5 bulan.
Dikutip dari TribunAmbon.com, Briptu Sola mengatakan sang istri berselingkuh dengan Habel pertama kali pada bulan Juni 2023.
Saat itu Bripka Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
"Semenjak tahun 2023 mereka ketahuan berselingkuh berulangkali tetapi saya selalu memaafkan," kata Briptu Sola.
Penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan pada Desember 2023.
Briptu Sola menyampaikan bahwa dirinya, Veyren, serta Bripka Habel dan istrinya, Unhi Anggreany, telah bertemu dan sepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang terjadi.
"Dan berakir damai dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi menjalin hubungan," lanjutnya.
Pada Februari 2024, Bripka Habel sempat dimutasi ke Polres Maluku Barat Daya (MBD) dan setelah itu bertugas ke Jakarta.
Namun, Veyren pergi ke Jakarta menyusul Bripka Habel pada Mei 2024 dan tinggal di sana selama dua minggu.
Pada 1 Juli 2024, Veyren kembali lagi ke Jakarta untuk bersama Bripka Habel.
Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan baru kembali ke Kota Ambon pada 29 November 2024.
Briptu Sola mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras untuk membawa pulang istrinya demi masa depan anak perempuan mereka yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Bahkan, ia sudah tiga kali menyusul sang istri ke Jakarta dalam upaya memergokinya bersama Bripka Habel.
"Dan sampai sekarang istri saya bahkan tidak pernah menafkahi anak maupun mengunjunginya. Hanya beberapa kali menghubungi anak melalui video call," tutur Sola.
Selain dugaan perselingkuhan dengan Bripka Habel, Briptu Sola juga melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan Bripka Donvi Maatita.
Perselingkuhan Veyren dengan Bripka Donvi bermula pada 13 Maret 2025.
Saat itu Bripka Donvi bersama salah seorang teman lelakinya meminum minuman keras dengan Veyren yang juga ditemani seorang teman perempuan.
Setelah itu, Veyren memaksa perempuan itu untuk bersama pergi ke hotel tempat Bripka Donvi dan temannya menginap.
"Veyren mengambil handphone milik temannya yang menjadi saksi perselingkuhan itu dan memaksa dia untuk pergi ke hotel tempat Bripka. Donvi menginap," tutur Sola berdasarkan keterangan saksi tersebut.
Sesampainya di hotel, mereka berempat mengkonsumsi miras, kemudian Bripka. Donvi menyuruh saksi untuk membeli makanan, dan saat saksi pergi juga ditemani temannya Bripka Donvi.
Saksi baru kembali sekitar satu jam kemudian.
"Jadi saat saksi dan temannya Donvi pergi, istri saya Veyren berduaan dengan Donvi di kamar hotel," terangnya.
Keesokan harinya, Bripka Donvi kembali membawa minuman beralkohol ke kamar indekos saksi dan minum bersama dengan veyren.
Saat saksi dalam keadaan mabuk, ia melihat Bripka Donvi berciuman dengan istri pelapor di tempat tidur.
Saksi juga melihat keduanya bermesraan di tempat tidur dan kemudian masuk ke kamar mandi berduaan selama sekitar 40 menit.
Selain itu, Briptu Sola juga menyebutkan bahwa Bripka Donvi pernah memberikan uang kepada istrinya untuk perawatan kecantikan.
Briptu Sola mengaku sangat terpukul dengan perbuatan istrinya yang dinilai mencoreng nama baik dirinya dan institusi Polri, mengingat status istrinya yang masih sebagai anggota Bhayangkari.
Ia juga mengungkapkan telah berulang kali mencoba melarang istrinya untuk tidak pergi ke klub malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, namun tidak pernah diindahkan.
Briptu Sola telah melaporkan kedua polisi tersebut kepada insititusinya. Ia mengajukan laporan dengan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan yang tertanggal 7 April 2025.
Ia berharap melalui laporan resmi tersebut, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri yang dilaporkan.
Sumber: tribunnews
Foto: KASUS PERSELINGKUHAN - Dua oknum Polisi, Bripka. Habel Watumlawar dan Bripka. Donvi Maatita dilaporkan Briptu. Solagratia Yerusalm Ruhulessin atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay (25) dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan, pada Senin (7/4/2025)/TribunAmbon.com/Istimewa
Artikel Terkait
Langit Mendadak Gelap Warga Heboh Nyi Roro Kidul Bangkit, Ternyata..
SBY Wanti-wanti Ancaman Krisis Global: Pengangguran, Inflasi, hingga Utang
Skandal Suap Hakim di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur
Prabowo Minta Koruptor Dimiskinkan, Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?