Beda dengan MUI, PBNU Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel, Gus Ulil Ungkap Alasannya!

- Rabu, 16 April 2025 | 07:30 WIB
Beda dengan MUI, PBNU Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel, Gus Ulil Ungkap Alasannya!


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mengaku sepakat dengan sikap Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad yang menolak fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional tentang jihad melawan Israel.

Terkait fatwa IUMS yang juga menyerukan soal tindakan boikot perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Israel, Nazir Ayyad menganggap jika seruan jihad yang diterbitkan IUMS itu justru bisa membahayakan stabilitas negara-negara Muslim karena dianggap lembaga tersebut tidak berhak mengeluarkan fatwa tersebut.

Menurut Ayyad, deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah, yakni negara dan kepemimpinan politik yang diakui. Bukan pernyataan yang dikeluarkan entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak merepresentasikan Muslim baik secara agama maupun dalam praktik.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” ujar Ayyad dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Terkait itu, Gus Ulil pun mengungkap alasan PBNU setuju dengan fatwa Darul Ifta Mesir yang menolak seruan jihad melawan Israel. Alasannya, karena seruan jihad tidak bisa dilakukan oleh otoritas di luar negara.

“Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” beber Gus Ulil.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara ulama satu dengan lainnya itu memang lumrah saja terjadi. Bahkan, menurutnya, bisa saja terjadi beda pendapat antarlembaga fatwa. Terkait seruan melawan Israel, Gus Ulil pun curigai ada motif tertentu di balik seruan IUMS tersebut.

Berbeda dengan PBNU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya justru mendukung soal fatwa jihad melawan Zionis Israel yang dikeluarkan oleh IUMS.

Pernyataan dukungan soal fatwa jihad bela Gaza itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim lewat keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).

Menurut Sudarnoto, fatwa jihad untuk memerangi Israel itu sejalan dengan Keputusan Ijtima' Ulama Fatwa MUI.

"Bahkan dalam Ijtima' MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," beber Sudarnoto.

MUI, kata dia mengajak agar umat Islam termasuk di Indonesia untuk ikut melawan aksi genosida Zionis Isrel yang makin menyengsarakan warga Palestina.

"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya IUMS menyerukan agar Umat Muslim di seluruh dunia untuk berjihad melawan Zionis Israel.

"Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya," kata Aqsa Working Group (AWG) dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Adapun 10 poin fatwa jihad yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:
  1. Jihad, angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu.
  2. Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
  3. Negara-negara Arab dapat menerapkan embargo dan pengepungan zionis di darat, laut dan udara serta
  4. Menutup jalur darat, Laut dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
  5. Menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum bagi para pejuang agama adalah kewajiban yang tidak bisa dilalaikan.
  6. Normalisasi dengan entitas Zionis dilarang.
  7. Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis, dilarang.
  8. Perjanjian damai negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
  9. Membuka perbatasan secepatnya.
  10. Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
Sumber: suara
Foto: Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla. [Dok]

Komentar