Perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu dilakukan dalam rangka silaturahmi dan halalbihalal, sebagaimana yang dilakukan warga lainnya yang kerap datang menemui Jokowi.
Namun, selain bersilaturahmi, massa TPUA juga menyampaikan keinginan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazah UGM asli, yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik terkait keasliannya.
Jokowi Tegaskan Tak Ada Kewajiban Menunjukkan Ijazah
Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada (kewajiban) dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," tegas Jokowi.
Presiden ke-7 Jokowi setelah bertemu dengan Perwakilan massa tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Kota Solo, pada Rabu (16/4/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) |
Ia juga menegaskan bahwa UGM telah menyampaikan klarifikasi secara resmi dan menyeluruh soal keabsahan ijazahnya.
"Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum," tutupnya.
Ditunjukkan jika Pengadilan Meminta
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah mengakui bahwa Jokowi tidak berkenan menunjukkan dokumen ijazah tersebut.
"Nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu begitu ya dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan pengadilan maka akan ditunjukkan," kata Rizal.
Rizal juga menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi serupa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan keaslian ijazah.
"Lalu, kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara, pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang," jelas Rizal.
Sumber: kompas
Foto: Presiden ke-7 Jokowi setelah bertemu dengan Perwakilan massa tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Kota Solo, pada Rabu (16/4/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Artikel Terkait
Heboh Link Video Elga Puruk Cahu Berdurasi 5 Menit 44 Detik Viral di Media Sosial
Penegakan Hukum Era Prabowo Maju, Tapi Mandek di Oligarki dan Petinggi Koalisi
Amran Sulaiman: Ada Pengamat dari Kampus Ternama bakal Dipenjara
Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Kuliah UGM, Tapi Kok...