Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok, Masih Ada Kaitannya dengan Reza Gladys

- Kamis, 17 April 2025 | 14:15 WIB
Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok, Masih Ada Kaitannya dengan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys buntut kasus pemerasan berkedok ulasan skincare memanas.

Lewat sebuah unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani, Kamis (17/4/2025), tim manajemen sang artis mengumumkan laporan tentang sesuatu yang masih berkaitan dengan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan Nikita Mirzani didaftarkan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum sang artis pada Rabu (16/4/2025) kemarin.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," bunyi keterangan dalam bukti laporan yang diunggah.


Bukan Reza Gladys langsung yang dilaporkan, melainkan sebuah akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan sang dokter kecantikan.

Dijelaskan dalam berkas laporan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025 dan diketahui sendiri oleh Nikita Mirzani.

"Pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan korban dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," bunyi paparan kronologi kejadian yang tertera.

Penyebarluasan rekaman suara itu, menurut versi Nikita Mirzani, dilakukan di luar sepengetahuan dan izin dari dirinya.

"Rekaman disebarluaskan sebuah akun tanpa sepengetahuan dan seizin korban," bunyi lanjutan paparan kronologi.

Nikita Mirzani pun juga mengaku tidak tahu kalau percakapannya dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid diabadikan dalam sebuah rekaman suara.

"Rekaman suara percakapan itu tanpa sepengetahuan korban," kata tulisan dalam poin berkas laporan.

Nama akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan itu masih disamarkan dalam berkas laporan. Identitas pemilik akun pun masih dicari.

Namun bila nanti tertangkap, pemilik akun TikTok yang dilaporkan Nikita Mirzani bisa terjerat Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam unggahan yang sama, perwakilan Nikita Mirzani yang mengunggah bukti laporan itu berharap penyidik dapat mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Mari kita lihat seberapa cepat kerja aparatur negara, khususnya Polda Metro Jaya. Menarik untuk kita semua pantau. Saya akan selalu update, sampai mana proses ini," ucapnya di keterangan unggahan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Cerita bermula saat Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.

Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra meminta pemeriksaan ditunda dengan dalih ada kegiatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

Sedang di pemanggilan kedua, Nikita Mirzani beralasan harus syuting sampai malam dengan kondisi fisik yang kurang fit.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani/Net

Komentar