Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys buntut kasus pemerasan berkedok
ulasan skincare memanas.
Lewat sebuah unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani, Kamis (17/4/2025),
tim manajemen sang artis mengumumkan laporan tentang sesuatu yang masih
berkaitan dengan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Nikita Mirzani didaftarkan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum sang
artis pada Rabu (16/4/2025) kemarin.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi
elektronik," bunyi keterangan dalam bukti laporan yang diunggah.
Bukan Reza Gladys langsung yang dilaporkan, melainkan sebuah akun TikTok
yang menyebarluaskan rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan sang dokter
kecantikan.
Dijelaskan dalam berkas laporan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025
dan diketahui sendiri oleh Nikita Mirzani.
"Pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan
korban dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan
melalui media sosial TikTok," bunyi paparan kronologi kejadian yang tertera.
Penyebarluasan rekaman suara itu, menurut versi Nikita Mirzani, dilakukan di
luar sepengetahuan dan izin dari dirinya.
"Rekaman disebarluaskan sebuah akun tanpa sepengetahuan dan seizin korban,"
bunyi lanjutan paparan kronologi.
Nikita Mirzani pun juga mengaku tidak tahu kalau percakapannya dengan Reza
Gladys dan Attaubah Mufid diabadikan dalam sebuah rekaman suara.
"Rekaman suara percakapan itu tanpa sepengetahuan korban," kata tulisan
dalam poin berkas laporan.
Nama akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan itu masih
disamarkan dalam berkas laporan. Identitas pemilik akun pun masih dicari.
Namun bila nanti tertangkap, pemilik akun TikTok yang dilaporkan Nikita
Mirzani bisa terjerat Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masih dalam unggahan yang sama, perwakilan Nikita Mirzani yang mengunggah
bukti laporan itu berharap penyidik dapat mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Mari kita lihat seberapa cepat kerja aparatur negara, khususnya Polda Metro
Jaya. Menarik untuk kita semua pantau. Saya akan selalu update, sampai mana
proses ini," ucapnya di keterangan unggahan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama
asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan
Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Cerita bermula saat Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar
sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten
ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai
Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari
pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.
Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra meminta
pemeriksaan ditunda dengan dalih ada kegiatan pekerjaan yang tidak bisa
ditinggal.
Sedang di pemanggilan kedua, Nikita Mirzani beralasan harus syuting sampai
malam dengan kondisi fisik yang kurang fit.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal
3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
ancaman 20 tahun penjara.
Sumber:
suara
Foto: Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
Viral! Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN Jadi Sorotan Warganet, Asli Atau Editan?
Cerita Mentan Amran Pernah Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Mafia Beras
Macet di Tanjung Priok Bikin Resah, Pramono Minta Maaf
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim