Wahyu Setiawan Sebut Ada Dana Tak Terbatas Jadikan Harun Masiku DPR

- Jumat, 18 April 2025 | 07:20 WIB
Wahyu Setiawan Sebut Ada Dana Tak Terbatas Jadikan Harun Masiku DPR


Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku didekati tiga anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengurus proses pergantian caleg terpilih dari PDIP Dapil Sumsel I periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wahyu saat didalami JPU KPK soal hubungan Hasto dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

"Donny, Tio, Saeful, hubungan dengan terdakwa adalah melaksanakan tugas kepartaian untuk mengurus Sumsel I itu," kata Wahyu saat bersaksi di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Mendengar penjelasan Wahyu, Jaksa Takdir kemudian membacakan BAP Wahyu nomor 13 poin c. Di BAP tersebut, Wahyu menyatakan bahwa anak buah Hasto, yakni Donny, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri mendekatinya untuk membantu Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.

"Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Ini saya bacakan dari BAP. Demikian saudara saksi sampaikan pada saat penyidikan. Kami butuh penegasan lagi makna dana operasional tidak terbatas ini maksudnya apa yang saksi pahami?" tanya Jaksa Takdir.

Wahyu mengaku telah mengetahui ada anggaran operasional yang besar dalam pengurusan pergantian caleg terpilih dimaksud.

"Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan ada dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya, ya saya menafsirkan berarti ada uang besar," pungkas Wahyu.

Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU, Arief Budiman saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 April 2025/RMOL

Komentar