Apa Yang Terjadi Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu?

- Sabtu, 19 April 2025 | 15:50 WIB
Apa Yang Terjadi Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu?


'Apa Yang Terjadi Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu?'


Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. 


Teranyar, Jokowi memilih menunjukkan ijazah kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut-sebut palsu kepada segelintir wartawan. 


Jokowi menolak menunjukkan ijazahnya kepada kelompok yang justru mempersoalkan ijazah itu. 


"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," ujar Jokowi kepada wartawan usai menemui sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4). 


TPUA merupakan salah satu kelompok yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. 


Bersama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, TPUA juga sempat menyambangi UGM untuk meminta klarifikasi atas keaslian ijazah Jokowi, sehari sebelumnya. 


Maret lalu, keaslian ijazah Jokowi dipersoalkan mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga lulusan UGM. 


Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Rismon mengatakan ijazah dan skripsi Jokowi patut dipertanyakan lantaran mengunakan font Times New Roman. Menurut Rismon, font jenis belum ada di era 1980-an hingga 1990-an.


Setelah bertemu TPUA, Jokowi malah mengundang wartawan untuk melihat ijazah UGM yang ia pegang. 


Namun, ia meminta agar ijazahnya tidak difoto. Ia hanya mau memperlihatkan ijazahnya jika ada perintah dari pengadilan. 


Saat ini, Jokowi juga telah menerjunkan tim hukum untuk menjajakki kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya. 


Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang diambil mantan kader PDI-Perjuangan itu.  


Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Jokowi bisa disanksi pidana jika terbukti menggunakan ijazah palsu untuk keperluan pencalonan presiden. 


Pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenai sanksi pidana.


Pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 


"Kalau pemalsuan pasti bisa dipidana karena di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga bilang begitu," kata Herdiansyah, Kamis (17/4). 


Sekalipun ijazahnya palsu, menurut Herdiansyah, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap legitimasi aturan yang diteken Jokowi selama menjabat sebagai presiden. 


Pasalnya, syarat minimal pendidikan menjadi presiden yang tertera pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) adalah SMA. 


"Jadi kalau terbukti ijazah sarjana Jokowi itu palsu itu tidak membuat serta merta semua keputusan dalam kapasitasnya sebagai presiden menjadi batal," kata Herdiansyah.


Paling banter, kata Herdiansyah, Jokowi terkena sanksi sosial dari publik. Di sisi lain, publik juga tidak akan percaya dengan kebijakan yang dibuat Jokowi. 


Tidak menutupi kemungkinan akan ada kelompok masyarakat yang mencoba menggugat kebijakan-kebijakan Jokowi selama menjabat bila merasa dirugikan.


"Jadi tidak bisa hanya karena ijazah itu palsu kemudian semua keputusan Jokowi itu dianggap batal demi hukum. Itu tetap sah sebagai keputusan hukum. Nah, ini implikasinya hanya soal legitimasi," kata Herdiansyah.


Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama mengatakan tak hanya Jokowi yang bisa dipidana jika ijazahnya terbukti palsu. 


Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah juga bisa diproses hukum. 


"Oleh karena itu, perlu juga menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam pemalsuan ijazah karena mencederai nilai-nilai akademik. Masyarakat akan melihat sebagai bentuk ajaran bahwa tidak usah kuliah atau tidak masalah jika kuliah tidak selesai karena tinggal membuat ijazah palsu," kata Suwardi.


Jika terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri jadi pejabat publik, Suwardi mengatakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bisa turut dipersoalkan. Bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi dibatalkan. 


"Dalam konsep hukum administrasi, ketika perbuatan pemerintah, baik kebijakan atau aktivitas yang dianggap merugikan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke pengadilan untuk memohonkan pembatalan atas hal tersebut," kata Suwardi. 


Institusi pendidikan, khususnya UGM, menurut Suwardi, juga bisa mendapat ekses negatif jika ijazah yang digunakan Jokowi terbukti palsu. 


Kepercayaan publik terhadap UGM dan institusi pendidikan bisa merosot. 


"Apalagi, (UGM) sudah menyatakan bahwa ijazah benar. Kedua, kebijakan yang sudah dibuat akan menimbulkan pro-kontra yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif di masyarakat. Ketiga, perbuatan dan tindakan pemerintah dapat dibatalkan atau menegaskan kebijakan melalui peradilan," kata Suwardi. 


Sumber: Alinea

Komentar