Sebuah kehebohan muncul di media sosial ketika video pengawalan mobil mewah
Lexus hitam oleh kendaraan patroli pengawal (Patwal) menjadi viral.
Kendaraan yang diduga milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memicu
perdebatan publik bukan hanya karena pengawalan istimewanya, tetapi juga
karena terungkapnya fakta mengejutkan terkait status pajak kendaraan
tersebut.
Video yang diunggah oleh akun X @NenkMonica menampilkan sebuah Lexus LX600
4X4 AT bernomor polisi B 2600 SME melaju dengan leluasa di tengah kepadatan
lalu lintas, mendapat perlakuan khusus layaknya kendaraan pejabat tinggi
negara.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah ketika data kendaraan tersebut
terungkap ke permukaan, menunjukkan adanya tunggakan pajak yang cukup
signifikan.
Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 19 April
2025, kendaraan mewah tersebut tercatat sebagai Lexus LX600 4X4 AT keluaran
tahun 2022 dengan nilai jual mencapai Rp 1,924 miliar.
Mobil berwarna hitam metalik ini menggunakan plat nomor putih dan ditenagai
mesin berkapasitas 3.445 CC berbahan bakar bensin.
Meskipun STNK kendaraan masih berlaku hingga 19 Januari 2029, status pajak
kendaraan ini telah melewati masa jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.
Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Pajak
kendaraannya menjadi sorotan publik karena data Samsat menunjukkan belum
bayar pajak (X)
Rincian tunggakan pajak yang harus dibayarkan cukup mencengangkan. Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 40.404.000 ditambah denda PKB Rp
1.212.200.
Belum lagi ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan dendanya Rp 35.000. Total keseluruhan yang
harus dilunasi mencapai Rp 41.794.200.
Kontroversi ini semakin menarik mengingat status Dedi Mulyadi sebagai tokoh
publik dan pejabat pemerintahan.
Baca Juga: Tak Ada Mobil Lexus RI 36 di Laporan Kekayaan Raffi Ahmad, Ke
Mana?
Sebagai figur yang seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap
aturan dan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan,
situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Penggunaan fasilitas pengawalan Patwal untuk kendaraan yang status pajaknya
tidak aktif juga menjadi sorotan tersendiri.
Fenomena ini membuka diskusi lebih luas tentang kesadaran pajak di kalangan
pejabat publik dan penggunaan fasilitas negara.
Mabil Pribadi Jabar 1
— Monica (@NenkMonica) April 16, 2025
Sederhana dan Merakyat. pic.twitter.com/ziwgbg3Gy6
Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan mewah senilai hampir 2
miliar rupiah bisa mendapatkan pengawalan khusus sementara status pajaknya
tidak aktif. Hal ini juga memunculkan perdebatan tentang transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai salah satu
bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan. Terlepas dari status
sosial atau jabatan, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor merupakan
hal yang tidak bisa diabaikan. Tunggakan pajak, sekecil apapun nilainya,
dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk
kepentingan publik.
Viralnya kasus ini juga menunjukkan peran aktif media sosial dan masyarakat
dalam mengawasi perilaku pejabat publik.
Kemudahan akses informasi dan kecepatan penyebaran berita melalui platform
digital membuat setiap tindakan pejabat publik dapat dengan mudah terekspos
dan menjadi bahan diskusi publik.
Hal ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam
memastikan akuntabilitas para pemimpin.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga, baik bagi para
pejabat publik maupun masyarakat umum, tentang pentingnya mematuhi aturan
dan melaksanakan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak
kendaraan bermotor.
Sebagai tokoh publik, Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya dituntut untuk
memberikan teladan yang baik dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang
berlaku.
Sumber:
suara
Foto: Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
(X)
Artikel Terkait
Pengusaha Es Kristal di Langkat Ngaku Diintimidasi, Usaha Ditutup Paksa Anggota Ormas
Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Lecehkan Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding
Akhirnya RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Akan Pengaruhi Sikap PDIP pada Gibran