Panik usai Diperiksa Polisi,Bos Cabul PT IKEDA Minta Damai-Hubungi Pacar Alfi Damayanti Berkali-kali

- Jumat, 12 Mei 2023 | 18:30 WIB
Panik usai Diperiksa Polisi,Bos Cabul PT IKEDA Minta Damai-Hubungi Pacar Alfi Damayanti Berkali-kali

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Usai diperiksa polisi soal kasus cabul, Manajer PT IKEDA berinisial B menghubungi pacar korban, Alfi Damayanti.

Pelaku meminta damai agar kasus cabul modus ajak karyawati staycation untuk memperpanjang kontrak kerja dicabut.

Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menemui kuasa hukum dan korban di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/5/2023).

"Manajer ini sudah menggoda-goda, merayu kemudian mencoba mengajak si korban untuk keluar berduaan (staycation) tapi mau rame-rame, intinya si manajer ini memang suka sama si korban," ungkap Afriansyah pada Kamis (11/5/2023).

"Dengan cara, sebagai bos atau manajer dia ingin mengajak keluar dan tentunya mengajak keluar berdua tanda kutip. Tanda kutip ini kan ada sesuatu hal yan kan, kenapa tidak di kantor aja, kenapa harus keluar? ini tanda kutip," jelasnya.

"Kami dari pihak Kementerian sudah mewaspadai dan akan memberikan yang terbaik untuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya perempuan," bebernya.

Baca juga: Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Baca juga: Kecewa Dijebak Anaknya-Pesan Ganja dari Lapas Semarang, Tangis Asfiyatun Pecah: Santoso Memang Tega

Dalam kesempatan tersebut, Alfi Damayanti menceritakan kronologi hingga perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilaminya.

Termasuk mengenai upaya pelaku untuk menghubungi pacar korban dan meminta damai.

"Timbulnya persoalan, tadi juga korban didampingi oleh teman prianya, teman baik atau teman dekat-pacarnya lah gitu, cerita juga bahwa si manajer ini juga menghubungi prianya tadi untuk berdamai," ungkap Afriansyah.

"Tetapi karena ini sudah niat untuk keadilan, (dia tidak mau berdamai) dia sudah membuat laporan ke kepolisian," jelasnya.

Terkait kasus pelecehan seksual tersebut, dirinya meminta pihak Kepolisian untuk bersikap adil dan bijak.

Sehingga, Alfi Damayanti mendapatkan keadilan.

"Saya juga berharap pihak Kepolisian juga bersikap adil dan bijak dalam mengambil keputusan, sehingga rasa keadilan yang dibutuhkan oleh AD ini atau Alfi Damayanti itu betul-betul dia dapatkan," tegasnya.

Baca juga: Pernyataan Yasonna Laoly Dibantah Mantan Sipir, Akui Adanya Nasi Cadong hingga Monopoli Kantin

Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Dibaiat & Resmi Jadi Warga NU: Siap Mati Membela-Memperjuangkan Nahdlatul Ulama

Modus Cabulnya Viral, Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation Hubungi Korban, Akui Salah-Minta Maaf

Tak hanya sekali, Kuasa hukum Alfi Damayanti, Wahyu Haryadi mengungkapkan pelaku sempat menghubungi pihaknya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AD.

Namun, pihaknya tidak begitu mempedulikan komunikasi yang terjalin, lantaran kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Pelaku ya coba menghubungi, cuma kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dalam komunikasi itu, B disebut melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada korban AD.

"Kalau ngajak damai enggak, cuma ya seperti permohonan maaf saja," tuturnya.

Baca juga: Berani Ungkap Modus Bos Mesum Ajak Staycation-Perpanjang Kontrak, Karyawati: Saya Bukan Mau Pansos!

Baca juga: Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal

Ini Alasan Karyawati Bongkar Modus Bos Mesum

AD (24) seorang karyawati di perusahaan produk kecantikan mengungkapkan kekecewaannya setelah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial B.

AD mengaku sedih lantaran merasa harga dirinya direndahkan oleh B yang kerap mengajaknya jalan berdua sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

"Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab, bukan berarti saya mau diajak-ajak seperti itu," kata AD di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

AD juga mengaku tak memiliki niatan agar kasus ini menjadi konsumsi khalayak sehingga membuatnya dikenal orang banyak.

Satu hal yang diinginkannya hanya mencari keadilan lantaran kini sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut, setelah menolak ajakan staycation dari mantan bosnya.

Baca juga: Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja

Baca juga: Mamah Muda Datangi Pos Damkar, Dikira Darurat-Rupanya Ngidam Minta Foto Bareng Mobil Damkar

"Saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin pansos! tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, AD melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan.

B disebutkannya sering korban mengajak jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan B sempat mengisyaratkan mengajak AD ke sebuah hotek di kawasan Jababeka sebagai syarat agar kontraknya diperpanjang. 

Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan status kliennya saat ini.

Pasca menolak ajakan staycation serta melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan bosnya, AD katanya sudah diputus kontrak kerja.

Padahal, dalam kontrak kerja tertulis masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak staycation.

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.

"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan laporan karyawati berinisial AD (24) yang mempolisikan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual, tengah diusut oleh penyidik kepolisian.

Ada pun korban melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga mensyaratkan staycation kepada AD untuk memperpanjang kontrak kerja.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.

Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.

Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM

Kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik.

Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.

Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023)

Baca juga: Buruh Pabrik di Cikarang yang Diajak Staycation Atasan Lapor Polisi, LPSK Siap Beri Perlindungan

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.  

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.  

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan  termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Baca juga: Sopir Sedang Ngobrol saat Bus Wisata di Guci Terjun ke Jurang: Bus Nyelonong Sendiri, Saya Bengong

LPSK siap melindungi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Baca juga: Kesaksian Karyawati Pabrik Kosmetik di Cikarang Dilecehkan Atasan: Yang Good Looking Jadi Incaran

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.

"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.

DPR RI kantongi nama empat perusahaan

nggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ngamar lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Oknum Atasannya Lecehkan Buruh Perempuan

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banhak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon. (abs)

Baca juga: Karyawati Perusahaan Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. 

Korban lapor polisi

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD terlihat didampingi oleh Anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruanh SPKT polres guna dimintai keterangannya.

Hingga kini, ia masih diperiksa polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur pelecehan yang dialami oleh AD.

Sebelumnya, seorang buruh berinisial AD (24) mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.

Baca juga: Kesaksian Karyawati Pabrik Kosmetik di Cikarang Dilecehkan Atasan: Yang Good Looking Jadi Incaran

AF yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ucap AD saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023) lalu.

Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AF. Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Bahkan, melalui percakapan singkat yang diperlihatkan oleh AD, terlihat bahwa atasan tersebut mengisyaratkan untuk mengajak pegawai yang bekerja sebagai operator produksi itu, ke sebuah hotel.

Baca juga: Buruh Pabrik Kosmetik di Cikarang Bakal Polisikan Atasannya, Sudah Banyak Karyawati Diajak Chek-in

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'jalan berdua ayo! kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar