Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Motor tersebut sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar Jadi belum ke Rupbasan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Adapun, Motor RK disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025.
Ia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.
Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Sumber: disway
Foto: Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar)-Tangkapan layar Instagram@ridwankamil-
Artikel Terkait
Anies: Paus Fransiskus Teguh Membela Palestina
Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan
KPK Periksa Pengacara Ferdy Sambo Terkait Kasus Cuci Uang Syahrul Yasin Limpo
Massa 214 Geruduk Mabes Polri Tuntut Penangkapan Gus Fuad Plered