Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menarik tujuh produk pangan olahan dari peredaran usai ditemukan mengandung unsur babi (porcine), meski seluruh produk tersebut telah bersertifikat dan berlabel halal. Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah itu, sebanyak 9 batch berasal dari 7 produk yang telah bersertifikat halal.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin(21/4).
Berikut daftar 7 produk berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.
Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah perusahaan produk-produk itu. Melalui nomor telepon yang tertera di website PT Catur Global Sukses, Cecilia salah satu staf development perusahaan itu, mengatakan, "Nanti akan kami cek tim legal kami terkait hal ini."
Sementara itu, PT Dinamik Multi Sukses tak merespons saat dihubungi kumparan melalui nomor telepon yang tertera di website mereka.
Sumber: kumparan
Foto: Konferesi pers BPJPH dan BPOM di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Artikel Terkait
Kebakaran Melahap Rumah di Tamansari Jakbar, 15 Unit Damkar Dikerahkan
Viral Rumah Anggota DPRD Asahan Digerebek Terkait Judi Sabung Ayam, 8 Orang Ditangkap
Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor