Polisi mengungkap pembakaran tiga mobil polisi di Depok dipicu penangkapan terhadap TS yang merupakan Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ranting Harjamukti. TS ditangkap karena terlibat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan pengancaman.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan kejadian berawal ketika TS bersama anak buahnya menghalangi perusahaan properti untuk melakukan pemagaran di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. TS beserta pengikutnya pun melakukan pengancaman dan intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari perusahaan tersebut.
"Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali," kata Abdul saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
"Yang bersangkutan sebagai Ketua ranting ormas Kelurahan Harjamukti," tambahnya.
Tembakan itu mengenai kaca ekskavator dan kaki operator ekskavator. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
TS pun dipanggil, tetapi dia selalu mangkir. Ketum GRIB Jaya ranting Harjamukti ini lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari asal muasal senpi tersebut.
"Terkait dengan intimidasi dan menghalangi proses pemagaran, yang bersangkutan pada saat dilakukan pemagaran yang bersangkutan dengan kelompoknya ini menghalangi agar pihak PT Properti tidak melakukan pemagaran karena yang bersangkutan beralasan punya hak untuk menempati," tambahnya.
Penangkapan terhadap TS ini berujung pada aksi pembakaran terhadap tiga mobil polisi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan polisi sebanyak 14 orang awalnya pergi ke tempat TS untuk menangkapnya dengan memakai empat mobil pada Jumat (18/4/2025).
Petugas sampai di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. "Kemudian sekira pukul 02.06 WIB saudara RS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada ormas, dimohon, yang isinya 'dimohon semuanya Pak Tiano ditangkap'. Dan ada pesan selanjutnya dari saudari SC yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura," kata Wira.
Sekira pukul 02.30 WIB, pelaku RS meminta RSS untuk menemaninya menutup portal yang merupakan akses keluar-masuk wilayah ormas GRIB Jaya ranting Harjamukti. Polisi pun tak bisa meninggalkan lokasi karena empat mobilnya tertahan portal.
Petugas meminta agar gapura dibuka, tetapi ditolak. Cekcok dengan anggota ormas terjadi hingga berujung perkelahian. Satu mobil polisi yang membawa Ketum GRIB Jaya ranting Harjamukti berhasil lolos.
Sementara tiga mobil lainnya masih tertahan di sekitar markas ormas tersebut karena kendaraan polisi ini terhalangi motor-motor yang dijatuhkan simpatisan TS.
"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian saudara korban dalam hal ini Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku," jelasnya.
Selain Briptu Z, anggota Satreskrim Polres Metro Depok lainnya turut dikeroyok oleh para pelaku. Massa pun semakin banyak yang berdatangan ke lokasi. Mereka semua lalu merusak tiga mobil polisi yang tertinggal.
"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tuturnya.
Pukul 04.00 WIB, anggota ormas berinisial SPS mengirimkan pesan di grup WhatsApp yang berisi permintaan kepada anggota ormas lain untuk bergabung ke lokasi.
Pada waktu bersamaan, Ketum Grib Jaya ranting Harjamukti sudah tiba di Polres Metro Depok. Namun, tak lama setelah itu, dia rupanya meminta pelaku RS untuk membakar mobil polisi yang tertahan di markas.
"Kemudian pada pukul 05.45 WIB, saudara tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," ungkapnya.
Para simpatisan menuruti perintah itu dan membakar tiga mobil polisi yang ada di lokasi. Polisi lalu melakukan pengusutan.
Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini, yakni RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Wira menyampaikan polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus ini. Para buronan itu telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO kami berikan waktu 1x24 Jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para DPO ini," tuturnya.
Sumber: era
Foto: Mobil polisi dibakar saat menangkap ketua ormas di Depok Sumber : VIVA.co.id/Andrew Tito
Artikel Terkait
Begini Cara Tubidy Menjawab Kebutuhan Digital Native
Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Wafat karena Stroke dan Gagal Jantung, Dikonfirmasi Prosedur EKG
Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar
Blak-blakan Eks Muncikari Robby Abbas Sebut Nama Artis Termahal di Dunia Open BO: Inisialnya TB