Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

- Selasa, 22 April 2025 | 23:15 WIB
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen


Kasus gugatan ijazah Jokowi yang dilakukan sejumlah pengacara di Kota Solo yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kini memasuki babak baru.

Salah satu pengacara penguggat, Zaenal Mustofa yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidan pidana pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.

Asri Purwanti selaku pelapor menjelaskan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," kata dia saat ditemui awak media di Solo, Selasa (22/4/2025).

Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.

"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Terkait soal status Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam perkara ini dibenarkan Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin (Senin-red). Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," tandasnya.

Dengan penetapan Zaenal Mustafa sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo.

"Guna pengusutan lebih lanjut, penyidik secepatnya akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi dengan status tersangka tersebut. Menurutnya, dia mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang dimilikinya asli.

Di sisi lain, Zaenal mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.

"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta-red) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya-red)," tandasnya.

Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Selain didiskriminalisasi, Zaenal mengungkapkan bahwa kasus ini sudah kadaluwarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalan melaporkan masalah ini.

"Sangat jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Zaenal telah membuat laporan ke Propam (Divisi Propam-red) perihal ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Disini saya sangat menyesalkan, dimana tidak profesional dan presisi (pihak kepolisian-red)," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Sumber: suara
Foto: Dua pengacara Kota Solo yakni Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa. [dok]

Komentar