Rayen Pono resmi mengambil tindakan hukum terhadap Ahmad Dhani. Laporan terhadap pentolan Dewa 19 diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025).
"Saya sudah selesai bikin laporan," ujar Rayen Pono.
Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan diskusi tentang performing rights di Artotel Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang Ahmad Dhani kirimkan.
"Intinya, laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," kata Rayen Pono.
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen Pono berharap, laporan terhadap Ahmad Dhani bisa membuktikan bahwa hak imunitas anggota DPR RI dapat dimentahkan kalau memang terbukti melanggar hukum.
"Kami mau buktikan sama-sama di sini, dan Bareskrim juga hari ini membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang punya imunitas terhadap hukum," tegas Rayen Pono.
Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.
"Valid. Beredar undangan debat terbuka dari Ahmad Dhani dan AKSI, dan saya yakin dengan sengaja Ahmad Dhani menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno," kata Rayen Pono, dalam unggahan akun Instagram-nya.
Rayen Pono sangat tersinggung dengan tindakan Ahmad Dhani. Tidak semestinya marga seseorang diparodikan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif.
"Itu menyinggung keras saya. Pono itu adalah marga, yang menyangkut kehormatan keluarga!," tutur Rayen Pono.
Sebenarnya, Ahmad Dhani sudah meminta maaf atas aksi memparodikan marga Pono dengan tulisan Porno.
Rayen Pono pun sudah menerima permintaan maaf Ahmad Dhani dan menyatakan kesediaan hadir di salah satu kegiatan diskusi AKSI untuk membahas masalah performing rights.
"Karena ada permintaan maaf dari beliau, maka penghinaan itu saya anggap selesai," jelas Rayen Pono.
Namun dari pernyataan terbaru Rayen Pono beberapa hari lalu, ia menyebut Ahmad Dhani mengulang kesalahan yang sama.
"Dhani mengulang lagi pada saat didebatkan. Dia mengulang lagi kata-kata Rayen Porno," beber eks vokalis Pasto itu.
Kali ini, aksi Ahmad Dhani membuat keluarga Rayen Pono ikut tersinggung. Awalnya, Rayen ingin mempersilakan keluarganya saja yang mengambil langkah hukum.
"Keluarga gue marah besar dan akhirnya gue berpikir biar keluarga gue aja yang menuntut," kata Rayen Pono.
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga (Instagram/@rayenpono)
Namun, ada kendala dari keluarga yang akhirnya membuat Rayen Pono sendiri yang mengambil tindakan dengan menyeret Ahmad Dhani ke jalur hukum.
"Kenyataannya, keluarga gue di kampung dan nggak punya resource. Jadi beberapa hari ini gue berpikir, dan akhirnya gue harus ngambil keputusan ini," jelas Rayen Pono.
Di luar perseteruan yang ada saat ini, Rayen Pono dan Ahmad Dhani memang sudah berseberangan dalam menyikapi polemik performing rights untuk pencipta lagu.
Ahmad Dhani adalah salah satu pencetus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang menggaungkan sistem direct license atau pembayaran langsung untuk hak performing rights pencipta lagu.
Pentolan Dewa 19 merasa sistem pembayaran performing rights ke pencipta lagu yang saat ini di bawah tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum berjalan semestinya.
Sementara Rayen Pono berdiri di sisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama penyanyi-penyanyi yang keberatan dengan penerapan sistem direct license untuk pemenuhan hak performing rights bagi pencipta lagu.
Mereka yang tergabung dalam VISI menghendaki perubahan lewat perbaikan kinerja LMKN dalam menyalurkan hak performing rights ke para pencipta lagu.
Sebenarnya, VISI pun setuju bahwa LMKN belum bekerja maksimal dalam menyalurkan hak performing rights ke para pencipta lagu.
Namun, mereka tidak sependapat dengan cara kerja yang ditawarkan AKSI dalam mengumpulkan bayaran performing rights bagi yang berhak.
Ahmad Dhani pribadi sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum gara-gara ujaran kebencian di platform Twitter atau X terhadap eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber: suara
Foto: Rayen Pono saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Viral Video 2 Menit 47 Detik Baju Kuning Warung Madura Gegerkan Medsos, Siapa dan Ada Apa?
Prabowo: Petani Indonesia Harus Makmur, Punya Rumah dan Mobil Bagus
Connie Rahakundini Bakrie Bocorkan 2 Dokumen Paling Berbahaya yang Dititipkan Hasto, Singgung Kapolri dan Pembubaran PDIP
Full Viral Warung Madura 2 Menit 47 Detik, Benarkah Wanita Ditindik yang Ada di Video?