ANEH! CV Jokowi Saat Mendaftar Capres Mendadak Lenyap di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah, Ada Apa?

- Rabu, 23 April 2025 | 23:50 WIB
ANEH! CV Jokowi Saat Mendaftar Capres Mendadak Lenyap di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah, Ada Apa?




NARASIBARU.COM - Kejadian misterius terus terjadi seputar ijazah Jokowi, yang dikabarkan palsu.


Padahal, sesuai jadwal, besok, Kamis (24/4/2025), akan digelar sidang perdana ijazah Jokowi ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Namun, kabar terbaru dari penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, curriculum vitae (CV) mantan Presiden ke-7 RI tersebut tiba-tiba hilang di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Menurit Taufiq, CV Jokowi yang hilang tersebut terkait pencalonannya dalam Pilpres 2019 lalu.


Padahal, sambung Taufiq, riwayat dari rival Jokowi saat Pilpres 2019 yaitu Prabowo Subianto terlampir di situs KPU.


"Ketika kita membuka web KPU semua data calon presiden itu ada. Pak Jokowi itu tiba-tiba nggak ada. Di KPU itu, CV-nya tidak ada," katanya.


"Pak Prabowo itu di (Pilpres) 2019 itu ada. Dia sekolah di Westpoint, pendidikan SD sampai SMP ada, tapi Pak Jokowi (identitasnya) tidak ada," lanjutnya.


Pada kesempatan yang sama, Taufiq juga berbicara terkait temuannya soal ijazah Jokowi saat lulus SMA. Dia mengeklaim bahwa ijazah SMA Jokowi palsu. 


Klaimnya tersebut berdasarkan ijazah pembanding milik rekan Jokowi saat SMA.


Taufiq menuturkan ijazah rekan Jokowi saat SMA tidak tertulis sebagai lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, tetapi Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).


Padahal, menurut informasi yang beredar, Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Surakarta.


"Kita mendapat ijazah pembanding yang asli, teman sekolahnya Pak Jokowi tidak ada kata-kata SMA 6 (Surakarta tapi tertulis) SMPP atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP)," jelasnya.


Taufiq mengatakan dugaan ijazah SMA Jokowi adalah palsu lantaran SMA Negeri 6 baru berdiri pada tahun 1986. Padahal, Jokowi lulus SMA pada tahun 1980.


"Kita buktikan dengan silahkan cari laman yang memuat sejarah SMA 6. Pasti ketemu berdirinya itu tahun 1986," ujarnya.


"Dari fakta-fakta itu, kami meyakini memang ada something different yang coba disembunyikan dan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip undang-undang keterbukaan informasi publik," jelasnya.


👇👇



Sebelumnya, Taufiq melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan ijazah palsu pada Senin (14/4/2025) lalu.


Dia beralasan melayangkan gugatan tersebut lantaran Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah miliknya ke publik.


"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau."


"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ungkap Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, di PN Solo.


Andhika menuturkan ada beberapa data yang beredar, tidak sinkron dengan data yang diklaim oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.


Adapun data yang dimaksud salah satunya dari unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.


Sebagai informasi, Dian sempat mengunggah foto yang diklaim olehnya adalah ijazah asli dari Jokowi.


Andhika menyebut dari data tersebut, pihaknya menemukan beberapa ketidaksingkronan dari pembimbing dan penanggalan ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.


"Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, pembimbing Pak Kasmujo, sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro," katanya.


"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM," imbuhnya. 


"Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," sambung Andhika.


Pada kesempatan yang sama, Andhika juga membantah, pengajuan gugatan telah kalah dan tidak terbukti.


Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.


Adapun yang dimaksud Andhika adalah terkait gugatan dari Eggi Sudjana yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2024 lalu.


Andhika menganggap putusan tersebut bukan tidak mengabulkan gugatan, tetapi merasa bahwa gugatan yang dilayangkan tidak berhak diadili oleh PN Jakarta Pusat.


"Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi," jelasnya.


Sumber: Tribun

Komentar