Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut menjadi jaminan atau garansi dalam proses pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat mendalami keterangan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Awalnya, Jaksa Wawan menanyakan soal komunikasi telepon antara saksi Tio dengan Saeful Bahri terkait Hasto Kristiyanto yang disebut meminta pengurusan pergantian anggota DPR terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku
"Ini dipantau loh katanya gitu oleh Saeful, ini dipantau loh. Ada di chattingan kalau saya nggak salah kok," kata Tio.
Jaksa Wawan selanjutnya mengungkapkan, percakapan itu terjadi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 10.48 WIB sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 33 halaman 14.
"Saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, 'saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, 'bilang ke Wahyu, ini garansinya saya, ini perintah dari ibu, jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa Wawan kepada saksi Tio.
"Iya kan ada rekamannya," jawab Tio.
Selain komunikasi dengan Saeful, Jaksa Wawan juga mengungkap adanya percakapan antara Tio dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam percakapan itu juga menyeret nama Hasto Kristiyanto.
"Ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit ke 00.50, saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, bahwa mungkin ibu memang minta, maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan penggantian penetapan caleg dari saudara Riezky Aprilia ke Harun Masiku ini?" tanya Jaksa Wawan.
"Nah iya, iya. Karena sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful mengatakan itu," pungkas Tio.
Sumber: rmol
Foto: Saksi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025/RMOL
Artikel Terkait
Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar
Penahanan Ditangguhkan, Kades Kohod Bebas
Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
APBN Tekor, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun