Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini.
Usulan ini pun disetujui oleh para tergugat dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.
Saat dihubungi, ternyata Prof Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.
"Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Beliau bersedia, ternyata disetujui para tergugat dan dikabulkan oleh majelis hakim ," terang Penggugat Ijazah Jokowi, M.Taufiq, Kamis (24/4/2025).
Bukan tanpa alasan penggugat menunjuk dan memilih mediator dalam kasus ini bukan hakim tapi guru besar UNS.
Karena menghendaki mereka yang jauh dari persoalan-persoalan rutinitas, selama ini mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak para pihak tapi cenderung mediasi itu dead lock.
"Nah kalau mediasinya seorang guru besar yang notabene itu juga guru saya dan Pak Irpan (kuasa hukum Jokowi) tentu memiliki nuansa yang berbeda. Itu pertimbangan pertama," ungkap dia.
Untuk pertimbangan kedua, lanjut dia, ingin supaya bukan dalam rangka independensi, karena yakin hakim akan independen.
"Tetapi saya menyakini reputasinya beliau memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini. Jadi ini inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat," sambungnya.
Taufiq mengatakan untuk proses mediasi akan dilakukan pekan depan, Rabu (30/4/2025) di ruang mediasi PN Solo.
"Mediasi akan dilakukan hari rabu pekan depan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo," ucap dia.
Taufiq mengakui karena memilih mediasi dari luar maka ada konsekuensinya, yaitu ada biayanya. Untuk biaya nanti akan dibagi rata penggugat dengan tergugat.
"Ini ada konsekuensinya dalam hal ini soal biaya. Untuk biaya nanti akan dipukul rata," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tidak keberatan ditunjuknya guru besar Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.
"Kita tidak keberatan. Tapi yang perlu kita sampaikan kepada pihak penggugat mengingat Prof Adi memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi. Sehingga sering kali beliau menguji disertasi dibeberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, maka perlu dipastikan terlebih dahulu," papar dia.
YB Irpan meminta jangan sampai di satu sisi sepakat Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator tapi dikemudian ternyata ada keterbatasan waktu yang pada akhirnya tersendat-sendat.
"Kalau memang Prof Adi bersedia dengan konsekuensi waktu yang telah dijadwalkan dan bisa memenuhi maka tidak ada masalah. Sehingga harapan kita dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak mengalami hambatan," tandasnya.
"Kita minta dipastikan selain masalah waktu juga mengenai besaran honor. Karena mediator di luar hakim akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak. Para tergugat pada prinsipnya tidak ada masalah," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus gugatan wanprestasi soal Mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).
Pantauan di lapangan, sidang yang rencana digelar pukul 09.00 WIB tapi baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB untuk perkara dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Semua penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A hadir langsung. Bahkan tergugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni SMA N 6 Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo juga hadir.
Hanya saja tergugat Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum, YB Irpan.
Sumber: suara
Foto: Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini. [Suara.com/Ari Welianto]
Artikel Terkait
Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar
Penahanan Ditangguhkan, Kades Kohod Bebas
Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
APBN Tekor, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun