Laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 24 April 2025.
Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menjelaskan, penolakan dilakukan karena Mabes Polri menyarankan agar Peradi Bersatu melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.
"Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, dalam keterangannya yang dikutip Jumat 25 April 2025.
Lanjut Lechumanan, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," kata Lechumanan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan.
"Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh," jelas Ade.
Sumber: rmol
Foto: Peradi Bersatu saat melaporkan Roy Suryo Cs ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025./Ist
Artikel Terkait
Situasi Memanas! Pasukan India dan Pakistan Baku Tembak di Perbatasan Kashmir
Tak Hanya Lewat Teknologi AI, Ini Yang Buat Roy Suryo Sangat Yakin Pria Dalam Ijazah Jokowi Adalah Dumatno!
Di Korsel Dipenjara di Indonesia Dipuja, Publik Soroti Beda Perlakukan Nepotisme Jokowi vs Moon Jae-in
Komandan IDF Israel Tewas Dihujani Peluru Brigade Al Qassam Hamas