Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: 'Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite'
DALAM hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
Mandat langsung dan mekanisme konstitusional
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (impeachment).
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
Maka, desakan pencopotan Gibran melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
Demokrasi bukan konsensus elite
Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara.
Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
Kita butuh etika, bukan kudeta
Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa. ***
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Viral Guru SMA Kasih Ulangan Gambar Alat Kelamin Masing-Masing
Ngaku miskin, terungkap Aura Cinta ternyata artis RCTI, tayangan Youtube Dedi Mulyadi diduga settingan
Gaya Dedi Mulyadi dan Ahok 11-12
Ngaku miskin, terungkap Aura Cinta ternyata artis RCTI, tayangan Youtube Dedi Muliadi diduga settingan