Menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal enam tahun.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Senin 28 April 2025.
Penegasan Amien Rais ini merespons berlarut-larutnya kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Amien Rais mengatakan bahwa dalam KUHP baru mengatur secara rinci kejahatan pemalsuan surat serta sanksi penjara dan denda bagi pelanggarnya.
Menurut Amien Rais, Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta)".
"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukan ijazah asli anda," kata Amien Rais.
"Tentu ini yang diharapkan sebagian besar anak bangsa. Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman enam tahun penjara, ya terima saja dengan legawa," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mendatangi UGM di Yogyakarta.
Kedatangan mereka untuk menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut.
Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais/Repro
Artikel Terkait
Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar
Guru Biologi SMAN di Bandung Minta Maaf usai Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri
Alasan KSAL Minta Tunggakan Rp 3,2 Triliun ke Pertamina Diputihkan
Temuan Mengejutkan! Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Skripsi Jokowi, Disebut Dibuat Tahun 2018