Seorang pria yang mengaku sebagai pendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai videonya yang berisi penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, beredar luas di media sosial. Pria tersebut, yang mengaku bernama Arul, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, permintaan maaf itu dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.
Dalam video klarifikasinya, Arul mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk menghina pribadi Try Sutrisno. Ia berdalih hanya terpancing emosi karena mantan Wapres meminta Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, video permintaan maaf itu justru menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menganggap permintaan maaf itu tidak tulus dan terkesan hanya upaya meredam kemarahan publik.
Praktisi hukum Damai Lubis menyatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Arul tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Menurutnya, penghinaan terhadap tokoh nasional, apalagi mantan wakil presiden dan purnawirawan jenderal, merupakan bentuk ujaran kebencian yang dapat diproses secara hukum.
“Kita tidak bisa membiarkan ini selesai hanya dengan permintaan maaf. Negara hukum harus tetap menjunjung proses penegakan hukum. Ada pasal-pasal yang bisa dikenakan,” ujar Damai Lubis yang dikutip dari www.suaranasional.com, Selasa (29/4/2025).
Menurut Damai, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang menurut Damai Lubis dapat dikenakan terhadap pelaku:
1. Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 315 KUHP
Penghinaan ringan terhadap seseorang, baik dengan kata-kata maupun perbuatan, di muka umum dapat diancam pidana kurungan paling lama empat bulan dua minggu.
3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
4. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), diancam dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Damai Lubis juga mengingatkan bahwa dalam era digital, jejak digital tidak mudah dihapus. Video penghinaan terhadap Try Sutrisno sudah telanjur tersebar di berbagai platform media sosial dan telah diarsipkan oleh banyak pihak. Hal ini memperkuat bukti bahwa tindak pidana telah terjadi dan dapat diproses hukum secara formal.
“Permintaan maaf hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum, bukan alasan penghapusan pidana,” tambah Damai.
Meski Arul menyebut dirinya sebagai “pendukung Gibran”, namun secara hukum Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan individu pendukungnya, kecuali ada bukti yang menunjukkan adanya arahan atau persetujuan dari Gibran terhadap tindakan tersebut.
Kasus penghinaan terhadap Try Sutrisno oleh seorang pendukung Gibran menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Permintaan maaf, betapapun simpatiknya, tidak otomatis menggugurkan unsur pidana. Negara hukum menuntut akuntabilitas, dan semua warga negara tanpa kecuali harus mematuhinya.
Sumber: suaranasional
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Artikel Terkait
[UPDATE] Ini Hasil Riset Dokter Tifa Terkait Foto Pada Ijazah Jokowi Yang Viral di Medsos
Agen Intelijen Rusia & Mossad? Connie Ungkap 37 Dokumen Rahasia Paling Ngeri Terkait Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP!
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer