INNALILLAHI Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Sewa PSK Rp 70 Ribu, Warung Soto Jadi Saksi

- Jumat, 12 Mei 2023 | 22:30 WIB
INNALILLAHI Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Sewa PSK Rp 70 Ribu, Warung Soto Jadi Saksi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek di Klaten, Jawa Tengah harus meregang nyawa setelah overdosis obat kuat beberapa waktu lalu.

Sebelum meninggal dunia, kakek tersebut sempat menyewa PSK di sebuah warung soto di Klaten.

Warung soto tersebut menjadi modus baru dalam bisnis PSK di Klaten, Jawa Tengah.

Diketahui, kakek berusia 71 tahun tersebut telah meneguk obat kuat begitu banyak lantaran untuk mempertahankan kekuatan dan nafsunya saat berhubungan badan dengan wanita Tuna Susila atau PSK.

Di warung soto tersebut, kakek itu bisa menyewa PSK dengan biaya yang relatif murah.

Cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 70.000, kakek tersebut bisa melampiaskan nafsu birahinya.

Maka dari itu, sang kakek berusaha meminum obat kuat agar bisa bertahan cukup lama saat berhubungan intim dengan PSK.

Dalam kasus ini, ternyata warung soto tersebut kerap didatangi oleh sejumlah pria-pria berumur.

Bukan hanya untuk makan soto, melainkan mereka untuk mendapatkan layana dari PSK.

Tewasnya kakek 71 tahun akhirnya membongkar praktik prostitusi di warung soto tersebut.

Entah sudah berapa lama tempat itu dijadikan tempat prostitusi.

Yang jelas, warung soto tersebut menjadi saksi bisu perbuatan pria-pria berumur bersama wanita yang melakukan hubungan.

Baca juga: Buat Senang-senang Husen Curi Uang Korban untuk Sewa PSK Pasca Bunuh Bos, Tak Menyesal

Warung Soto: Modus Tempat Prostitusi

Dilansir dari TribunJateng, Jumat (12/5/2023), praktik prostitusi berkedok warung soto dan wedangan terjadi di Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.

Diduga praktik prostitusi itu telah beroperasi cukup lama.

Warung soto dan wedangan tersebut buka setiap hari dari pagi hingga sore.

Sub Koordinator Bidang Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto mengatakan, para pelanggan yang menggunakan jasa PSK didominasi pria-pria berumur.

"Rata-rata (pelanggannya) sudah berumur. Ya di atas (usia) 50 tahun," kata Sulamto dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: DEMI CUAN, Suami Istri Ini Perdaya Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK di Jogja, Modusnya Bikin Syok

Setiap harinya ada sekitar dua hidung belang yang menggunakan jasa PSK di warung tersebut.

Dia mengatakan pemilik sengaja menggunakan warungnya untuk praktik prostitusi karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Dari keterangan bersangkutan (pemilik warung) seperti itu (untuk mencukupi kebutuhan),”

“Karena mereka tidak punya suami, tidak punya pekerjaan yang lebih dari itu sehingga hanya itu yang bisa dilakukan," ungkap dia

Di warung tersebut ada dua PSK yang melayani para hidung belang.

Tarif sekali sewa sekitar Rp 70.000.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Kerja Jadi PSK, Orangtuanya Sudah Tahu, Bukannya Marah Malah Minta Kiriman Uang

Terdapat tiga kamar disediakan pemilik untuk kegiatan praktik prostitusi.

"Di situ memang ada tiga kamar yang dipergunakan untuk kegiatan prostitusi,”

“Wanita yang ada di situ ada dua orang. Usianya sekitar 45-50 tahun. Warga sekitaran Delanggu juga," katanya.

Usaha esek-esek bermodus warung soto di Delanggu ini terbongkar setelah ada peristiwa seorang kakek berusia 71 tahun meninggal diduga akibat overdosis obat kuat.

Warung soto ini adalah milik S (70).

Tetapi warung tersebut dioperasionalkan oleh anaknya.

"Awal mula terungkap (dugaan prostitusi) kemarin ada kejadian sepuluh hari yang lalu ada seorang kakek- kakek berasal dari daerah Delanggu meninggal di lokasi itu,”

“Kakek berusia sekitar 71 tahun yang diduga over dosis obat kuat," katanya.

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan penindakan agar warung soto tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan praktik prostitusi.

Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung serta dua orang wanita yang bekerja sebagai PSK di warung tersebut.

"Kemarin kita sudah ke lokasi yang bersangkutan (pemilik warung) juga ada,”

“Sehingga langsung kita berikan pembinaan. Kalau nanti masih digunakan nanti akan kita lakukan penyegelan," jelasnya.

BERITA VIRAL LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Tante Ini Tega Jual 2 Keponakannya ke Pria Hidung Belang, Tarif dari Rp 300-400 Ribu

Sungguh bejat ulah seorang tante di Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah ini. Dia tega menjual dua keponakannya sendiri kepada pria hidung belang.

Pelaku berinisial PA (21) ini diketahui menjual keponakannya yang masih berusia belasan tahun.

Tak berselang lama, pelaku pun kini telah berhasil diringkus pihak kepolisian.

Mengutiap dari Tribun Jakarta, korban yang merupakan kaka beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) ini dijual pelaku kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak bawah umur.

"Korban merupakan keponakannya sendiri dan menawarkannya kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, Rabu (3/5/2023).

Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.

Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun. (TribunJateng/Raka F Pujangga)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJateng.com.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Komentar