Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 01:30 WIB
Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

NARASIBARU.COM, JAYAPURA - Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.

Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.

Uang Makan ASN

Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

c. Golongan IV Rp41.000

Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN

PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Uang Lembur per orang per jam:

a. Golongan I Rp18.000

b. Golongan II Rp24.000

c. Golongan III Rp30.000

d. Golongan IV Rp36.000

Uang Makan Lembur ASN per hari:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer

a. Uang lembur per jam Rp 20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp 31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jam Rp 13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp 30.000

PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000. (sam/jpnn)

Sumber: papua.jpnn.com

Komentar